NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Masyarakat Kota Tangerang memiliki peran dalam menjaga lingkungan serta sekaligus dapat melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang melalui media maupun secara langsung datang ke Pos Pengaduan DLH Kota Tangerang.
DLH Kota Tangerang pada tahun 2023, menerima dan menindaklanjuti sebanyak 77 kasus pengaduan dengan substansi pengaduan yaitu, 44,2% kasus pengendalian pencemaran udara, 36℅ kasus pengendalian pencemaran air, 22,1℅ kasus persetujuan lingkungan, 3,9℅ kasus pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan 3,9 ℅ kasus pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah menindaklanjuti pengaduan. Pertama, penanganan pengaduan lingkungan dikelola secara profesional dengan SOP yang transparan serta SDM yang mumpuni. Kedua, pembuktian pengaduan dillakukan dengan pengujian laboratorium lingkungan diantaranya pengujian kualitas air limbah, kualitas air permukaan, kualitas udara ambien, kualitas sumber emisi tidak bergerak, kualitas air bersih. Dan kualitas TCLP. Ketiga, penanganan pengaduan akan merekomendasikan hasil penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan OPD.
“Pengawasan dibutuhkan untuk meningkatkan ketaatan Pelaku usaha atau kegiatan terhadap komitmen dan kewajiban yang tertera pada dokumen lingkungan juga terlaksananya pembinaan terhadap pelaku usaha atau kegiatan diantaranya adalah diseminasi informasi terkait lingkungan hidup, updating peraturan yang berlaku dan lain-lain,” jelas Tihar kepada NasionalNews.id melalui pres rilisnya, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, semua hasil dari proses monitoring dan pemantauan yang dilakukan DLH Kota Tangerang, selanjutnya akan dimasukkan kedalam Berita Acara Pengawasan.
“Di Tahun 2023, pengawasan secara langsung ke lokasi usaha atau kegiatan mencapai 107 dari target 100 Lokasi usaha atau kegiatan,” ungkapnya.
Tihar menuturkan, dari target 100 Perusahaan tahun 2024 ini sejumlah 14 lokasi pelaku usaha atau kegiatan yang menjadi target pengawasan telah dimonitoring PPLH dan Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang sampai dengan 29 Februari 2024.
“Untuk Pelaku Usaha atau Kegiatan yang tidak taat akan direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi administratif, teguran tertulis, paksaan pemerintah sampai dengan pemberatan sanksi dari Substansi Penegakan Hukum dan rekomendasi pencabutan izin usaha ke DPMPTSP setempat, Jenis Sanksi Administratif yang dicabut tahun 2023 ada 38 izin usahanya,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Tihar, Dinas Lingkungan Hidup secara rutin melaksanakan Sosialisasi Penerapan Sanksi Administrasi Bidang Lingkungan Hidup.
“Sepanjang tahun 2023, sosialisasi dilaksanakan sebanyak sembilan kali dengan mendatangkan narasumber yang kompeten di bidangnya yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akademisi juga pejabat terkait di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang sendiri,” imbuhnya.
Dalam sosialisasi, kata Tihar, DLH Kota Tangerang mengundang 30 pelaku usaha atau kegiatan untuk hadir pada acara tersebut.
“Tujuan dari dibatasinya jumlah peserta adalah agar dapat berlangsung interaksi dua arah sehingga peserta tidak hanya mendengarkan namun juga dapat berkonsultasi mengenai masalah yang dihadapi dan mendapatkan saran masukan dari narasumber yang dihadirkan,” pungkasnya. (Adv)