30 Adegan Kasus Penganiyaan Digelar Polsek Cengkareng

oleh -

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – 30 adegan rekontruksi penganiayaan hingga menyebabkan kematian Alfian Bagas alias mocos di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal tersebut digelar Polsek metro Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (5/12/2019)

Ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di komplek Ruko Duri Kosambi, West One samping Stasiun Rawa Buaya dan berakhir di tanah kosong di Jalan Ring Road Kelurahan Duri Kosambi. Adegan di mulai dari awal sampai akhir dilakukan berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala. Sebanyak enam tersangka dihadirkan, yakni IW, RD, WYD, SWD, PWT, dan Hirwan alias BWK. Sementara dua orang lainnya, RK dan VJ masih Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri menjelaskan, hari ini adegan rekontruksi kasus kekerasan hingga menyebabkan kematian Alfian Bagas alias moncos telah berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala sedikit pun.

“Dari rangkaian- rangkaian 30 adegan rekontruksi dilakukan dari awal, tengah sampai akhir berlangsung lancar tanpa ada kendala sedikit pun dan semua tersangka melakukan adegan yang sesuai dengan kejadian yang sebenarnya,” jelasnya.

Kapolsek juga menjelaskan, mengenai adegan tadi ada satu penambahan, yaitu mengikat leher dengan menggunakan tali.dan untuk motif sendiri masih berubah- ubah yang jelas salah sasaran.

“Untuk terkait korban adalah informan itu masih di pendalaman lagi, yang jelas diduga salah sasaran,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa dengan tujuan rekontruksi ini meyakinkan dan memperjelas menurut hukum sudah tergambar dan tidak ada yang ditutup- tutupi.

“Rekontruksi ini juga didampingi kuasa hukumnya tersangka, agar nanti didalam persidangan bisa membela kliennya,” terangnya.

Untuk kedua tersangka yang DPO kata Kapolsek, kalau bisa segera menyerahkan diri dan apabila tidak menyerah akan di lakukan tindakan tegas.

“Kalau tidak menyerahkan diri akan kita lakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Sementara kakak korban Andika berharap, dengan kejadian seperti ini secara pribadi atas nama keluarga sudah memaafkan, namun proses hukum biar terus berjalan.

“Kita keluarga sudah memaafkan, biar nanti proses hukum tetap berjalan,” singkatnya. (BB)

No More Posts Available.

No more pages to load.