Akan Dieksekusi Pengadilan, Keluarga Nirin Minta Keadilan

oleh -
img20210323092119

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Sebuah keluarga di Jalan Kayu Besar , RT 003/011, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng , Jakarta Barat merasa di Dzolimi. Pasalnya sebuah rumah dengan luas tanah 900 m2 miliknya akan di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pihak keluarga Nirin Bin H. Siman, Mujiono menjelaskan, permasalahan ini berawal dari dibelinya sebidang tanah pada 25 juli 1960, yang dibeli dari Nipin Bin Baru, selanjutnya munculah sebuah girik yang selanjutnya dinaikan menjadi Sertifikat pada tahun 2000.

Mujiono juga mengatakan, pihaknya bingung pada Tahun 2014 bapak saya ( Nirin Bin H.Siman) disomasi oleh pengacara terkait tanah yang ia miliki dan ia bayarkan PBB nya setiap Tahun, diniali milik client nya Nisin Bin siman.

“Lah kita bingung bang , tanah kita beli dan PBB kita bayarkan setiap tahun hingga PBB terakhir tahun disomasi olah pengacara yang menyebutkan tanah tersebut adalah milik client nya Nisin Bin Siman adik dari Nirin Bin Siman” ungkapnya pada media. Selasa (23/3/2021)

“Orang tua kami ( Nirin Bin Siman) bingung karna tidak punya adik dengan nama Nisin yang ada adalah Kipit, setelah itu muncul lah KTP atas nama Kipit Alias Nisin dengan nomor KTP 3173013112590015 yang diduga tidak terdaftar pada Dinas Pendudukan Catatan Sipil,” tambahnya.

Atas permasalahan ini, Keluarga Nirin Bin Siman, berharap keadilan untuk permasalahan ini , dan meminta Pihak Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) menindaklanjuti kejanggalan, terhadap berkas yang dimiliki penggugat yang diduga tidak benar. (Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.