Akhir Tahun, Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 725 Gram Sabu

oleh -
Pemusnahan

NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Dipenghujung tahun 2021 (akhir tahun) Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota musnahkah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 725,17 gram hasil pengungkapan 1 bulan terakhir.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender ini hasil penangkapan terhadap 4 orang tersangka dengan 3 Laporan Polisi selama bulan Desemberdisaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kepala BNNK Tangerang dan tokoh agama

Menariknya, dari kempat pelaku barang bukti sabu paling banyak didapatkan dari salahsatu tersangka seorang wanita  berinisial RW (30)

“Ungkap kasus narkoba selama bulan Desember ini, tersangka RW adalah wanita satu-satunya yang menjadi bandar. Aksi RW sangat berani untuk seorang wanita, bukan hanya sebagai kurir, Dia juga memiliki gudang penyimpanan sabu-sabu jualannya untuk diedarkan kepada pembelinya,” ujar Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo, Rabu (29/12) siang.

Dari pengakuan RW, sabu tersebut biasa didistribusikanny di wilayah perbatasan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Jakarta Barat.

Pratomo menjelaskan lebih dalam, RW mengaku menjadi bandar baru satu bulan ini, dia mendapatkan barang tersebut dari jaringan yang dimilikinya. Akan tetapi, dia tidak tahu siapa pengirim karena mereka saat mengirim sabu diletakan di suatu tempat kemudian dia hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon.

“Dia (RW) sistemnya jemput bola, ketika pengirim sudah memberikan kode barulah diambil. Dan dia kami tangkap di wilayah Cengkareng Jakarta Barat di tempat tinggalnya,” terangnya.

Jika dikalkulasi kata Pratomo, tersangka RW selama menjalankan aksinya mendapatkan keuntungan bisa mencapai Rp 400 juta jika dia jual satu gramnya Rp 1,5 juta.

Akan tetapi, Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap tersangka RW tersebut, pihaknya masih terus memburu siapa yang menjadi pemasoknya untuk di tangkap.

“Dia menjual paketan satu gram, kita masih dalami penjualan dia seperti apa. Dan kita juga akan melakukan pengembangan untuk bisa mendapatkan bandar besarnya dari tersangka RW ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, terhadap ke empat tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU no 32 tahun 2009 dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

“Barang bukti sabu ini kita langsung musnahkan, setiap kita ungkap narkoba jenis apapun pasti segera kita langsung musnahkan untuk menghindari dari sesuatu yang salah, sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.