NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Pusaran dugaan kejahatan yang sebelumnya menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial D (36) kini meluas. Bukan hanya para pensiunan yang mengaku menjadi korban, empat mantan karyawan Kedai Tuas (Tunjung Asri), Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, juga datang ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan hukum.
Keempatnya adalah Dini Herdiani (28), pramusaji asal Desa Tunjung; Dyah Wintang Rizkiandhiny (25), kasir asal Desa Tunjung; Tegar Ribowo (22), sopir sekaligus bartender asal Desa Tipar, Rawalo; serta Imam Wahyudi (31), koki asal Desa Keniten, Kedungbanteng.
Selain mengaku belum menerima hak berupa gaji, mereka menyatakan nama dan rekening pribadi mereka diduga dimanfaatkan dalam berbagai transaksi yang berkaitan dengan perkara yang kini tengah menjadi sorotan.
Advokat Djoko Susanto, SH, mengatakan para mantan karyawan tersebut datang ke Klinik Hukum PERADI SAI dalam kondisi tertekan karena khawatir justru ikut terseret sebagai pelaku.
“Pertama, kami akan memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja agar gajinya dibayarkan. Kedua, mereka ini menurut pengakuannya justru diperalat oleh tersangka N alias D dalam berbagai aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” kata Djoko.
Menurut Djoko, Tegar yang bekerja sebagai sopir disebut kerap diajak mendampingi perjalanan N alias D ketika menemui sejumlah pihak yang kini diketahui menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, rekening milik Imam Wahyudi diduga digunakan sebagai rekening transit transaksi senilai Rp150 juta. Rekening Dyah Wintang Rizkiandhiny disebut dipakai untuk perputaran dana sekitar Rp100 juta, sedangkan rekening Dini Herdiani diduga menjadi jalur perpindahan dana sebesar Rp200 juta.
“Kami khawatir mereka justru dikonstruksikan sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang, permufakatan jahat atau turut serta membantu kejahatan. Karena itu, hari ini mereka akan melapor ke Polresta Banyumas sebagai bentuk itikad baik,” ujarnya.
Dipaksa Menjadi “Ponakan”
Kesaksian paling mengejutkan datang dari Dini Herdiani.
Perempuan berusia 28 tahun itu mengaku saat masih bekerja di Kedai Tuas, dirinya dipaksa mengikuti N alias D ke Purwokerto tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.
Saat itu ia diminta berganti pakaian, mengenakan hijab, dan diperintahkan berpura-pura menjadi keponakan Siti Umayah, seorang perempuan yang belakangan diketahui menjadi korban kredit bermasalah.
“Saya tidak tahu apa-apa. Di jalan juga tidak diberi penjelasan. Baru menjelang sampai, saya diberitahu untuk pura-pura jadi ponakan Bu Siti,” ungkap Dini.
Menurut Dini, N alias D menjelaskan bahwa uang yang akan dicairkan merupakan pembayaran utang Siti Umayah sebesar Rp300 juta dan menyebut biaya sekolah anak-anak korban selama ini ditanggung olehnya.
Sebagai bawahan, Dini mengaku hanya mengikuti perintah.
Ia kemudian mendampingi Siti Umayah membuka layanan mobile banking di BNI dengan menggunakan telepon genggam miliknya. Sehari setelah kredit Rp200 juta cair, Dini dipanggil ke rumah N alias D.
Di sana, telepon selulernya diminta dan digunakan langsung oleh N alias D untuk mentransfer dana secara bertahap dari rekening milik Siti Umayah menuju rekening atas nama Dini, sebelum akhirnya dipindahkan lagi ke rekening milik N alias D.
“Saya sempat bertanya kenapa tidak langsung ke rekeningnya sendiri. Jawabannya, kalau langsung potongannya besar. Saya tidak tahu apa-apa dan tidak menerima imbalan apa pun,” kata Dini.
Ia juga mengaku melihat seorang laki-laki berinisial T yang diduga merupakan suami N alias D. Selain itu, terdapat nama lain berinisial BN yang disebut sempat mentransfer sekitar Rp16 juta ke rekening Siti Umayah sebelum pencairan kredit berlangsung.
Dugaan Obstruction of Justice
Djoko Susanto juga mengungkap adanya sosok lain berinisial LK yang diduga melakukan pengarahan terhadap salah satu karyawan agar tidak memberikan keterangan sesuai fakta.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum.
“Ada briefing agar mereka tidak mengatakan yang sebenarnya. Kalau benar demikian, ini merupakan perbuatan yang sangat tidak patut dan harus dibongkar agar seluruh fakta terungkap,” tegasnya.
LK sendiri, menurut Djoko, diduga merupakan seorang penasihat hukum.
Pesta Uang di Dalam Bus
Di tengah deretan pengaduan para pensiunan yang mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah, Djoko mengungkap fakta lain yang dinilai mencederai rasa keadilan para korban.
Ia menyebut pada Februari lalu, N alias D diduga menghambur-hamburkan uang pecahan Rp100 ribu di dalam bus pariwisata saat perjalanan wisata bersama seluruh karyawan menuju Bogor.
Jumlah uang yang ditebar di dalam bus itu diperkirakan mencapai Rp50 juta.
“Ketika para pensiunan dan purnawirawan sedang menderita, ada tindakan menghambur-hamburkan uang seperti itu. Ini sangat melukai hati para korban,” katanya.
Membuka Jaringan yang Lebih Besar
Sebelumnya, Siti Umayah (53), warga Karangklesem, Purwokerto Selatan, mengaku kehilangan kendali atas dana pinjaman Rp200 juta setelah ATM dan buku tabungannya diduga dikuasai pihak lain sesaat setelah pencairan kredit di BNI Purwokerto.
Jejak transaksi yang ditemukan kuasa hukum menunjukkan adanya perpindahan dana dari rekening korban ke rekening atas nama DN, yang kemudian diduga mengalir kembali ke rekening milik D.
Rangkaian laporan tersebut membuat dugaan kejahatan yang semula dipandang sebagai kasus penipuan dan penggelapan berkembang ke arah yang lebih kompleks. Tidak hanya menyentuh aspek penguasaan dana para pensiunan, tetapi juga memunculkan dugaan penggunaan identitas dan rekening pihak lain, kemungkinan tindak pidana pencucian uang, hingga indikasi adanya pihak-pihak yang berusaha menghalangi terungkapnya fakta hukum.
Kini, perhatian tertuju pada langkah penyidik Polresta Banyumas untuk mengurai mata rantai peristiwa yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut.
Bagi empat mantan karyawan Kedai Tuas, laporan ke polisi yang mereka tempuh bukan sekadar upaya mencari keadilan, melainkan juga usaha menyelamatkan diri agar tidak ikut tenggelam dalam pusaran perkara yang mereka klaim tidak pernah mereka pahami sejak awal.
(Widhiantoro)






