Bandel, Tempat Hiburan dan Panti Pijat Gading Serpong Tetap Buka

oleh -
Gading Sepong

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Surat Edaran Bupati Tangerang terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk meminimalisir penularan virus Corona (Covid) tidak diindahkan. Beberapa tempat hiburan malam dan panti pijat (Massage Spa) di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang  bandel dan tetap nekat beroperasi.

Berdasarkan pantauan wartawan, Rabu (13/8/3020) tempat hiburan malam yang masih beroperasi di masa Pandemi Covid-19 diantaranya, New Sky Lounge,Triple Eight, Clique Kitchen and Bar, The Barhouse Project, Holywings dan Spa El-casa juga beberapa tempat lainnya.

Untuk mengelabui petugas, para penggelola tempat hiburan dan panti pijat di kawasan itu membuka jalur khusus (kucing kucingan.red), bahkan jika dilihat sepintas seperti ditutup.

Saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santosa mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola tempat hiburan dan panti pijat yang melanggar PSBB di kawasan itu. Namun demikian, pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu.

Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan, mantan Kepala Dinas Perhubungan itu mengancam akan memberikan sanksi mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin operasional.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Tangerang, bernomor 301/293-SPPP/2020 itu dan maklumat Kapolri agar aktivitas usaha seperti tempat hiburan (klub malam, diskotik, karaoke, bar), griya pijat, spa, bioskop, billyard, arena ketangkasan/warnet, dan tempat wisata di wilayah Kabupaten Tangerang untuk menutup sementara aktivitas operasionalnya.

“Kalau terbukti melanggar PSBB. Kita akan berikan sanksi tegas. Kita akan segel dan kalau masih membandel kita cabut izinnya,” jelas Bambang.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan Perpanjangan Tahap ke-8 PSBB di Wilayah Tangerang Raya. Wilayah ini mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

PSBB Tangerang Raya sudah mengalami tujuh kali perpanjangan, kali ini dimulai tanggal 9 hingga 23 Agustus. Sampai saat ini, bisa dikatakan kesadaran masyarakat belum menyeluruh. (frwt/wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.