NASIONALNEWS.ID, BANYUMAS– Mananggapi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) salah satu program bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa beras yang tidak layak konsumsi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyumas Widarso memberikan penjelasan.
“Kami dari Dinas Sosial di tingkat kabupaten hanya mempunyai wewenang menampung keluhan dari masyarakat, kemudian kami musyawarahkan dan kami sampaikan ke Kementrian Sosial. Seperti kemaren, kita turun langsung ke Kecamatan Patikraja bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas untuk mengetahui permasalahannya,” ungkap Widarso kapada media saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/12/2021).
Widarso juga menyampaikan, dari kementrian pedoman umumnya jelas sebagai Agen E-warung penyalur BPNT yang bekerja sama dengan Bank Himbara mereka punya hak penuh 100% untuk menentukan akan bekerja sama dengan supplier manapun.
“Intinya pedoman umumnya dari kementrian sudah bagus, dengan tujuan Agen E-warungnya sendiri yang akan menentukan mengambil dari supplier mana saja, dengan tujuan ada kompetisi mengenai kualitas jenis BPNTnya. Sehingga harapannya, bantuan pangan yang diterima penerima manfaat tersebut punya kualitas bagus,” ujarnya
Lebih jauh Widarso menegaskan, harusnya, sebelum beras diterima cek dulu saat pengiriman, ketika kualitas pangan yang dikirim ke E-warung buruk, ya pemilik warungnya yang pertama kali menolak, dan jika ada intimidasi dari supplier, mohon melaporkan ke Bupati atau ke Polresta, karena merupakan bentuk ancaman.
“Bahkan ada laporan dari beberapa warga, ada perangkat desa, bahkan kepala desanya memanfaatkan jabatannya menjadi supplier sembako bantuan sosial, atau menjadi agen E-warungnya. Sudah tidak dibenarkan dalam pedoman umum pokoknya yang begitu,” tegas Widarso
Terkait persoalan ditingkat bawah yang kurang amanah, Widarso juga menjelaskan, sebenarnya pedoman umumnya dari kementrian sudah bagus, sampai bantuan tersebut diterima oleh masyarakat KPM, akan tapi jajaran di bawahnya sering terjadi tidak mengikuti pedoman pada umumnya.
“Mengenai pedoman umumnya, bantuan sosial BPNT tahun 2021 ada pendamping TKSK di setiap kecamatan, di Kecamatan Sokaraja ada mba Titi selaku pendamping, silahkan temui untuk dikonfirmasi langsung ke pendamping TKSKnya,” tegas Widarso
Sementara Titi selaku pendamping Kecamatan Sokaraja saat dikonfirmasi awak media berusaha menghidar tanpa memberikan keterangan apapun akan permasalahan tersebut.
Rep. Imam S