Barang Bukti 200 Kg Ganja dan Sabu di Tangerang Dimusnahkan

oleh -
Pemusnahan Narkoba
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat memusnahkan barang bukti Narkoba ke dalam mesin penghancur. Selasa, (13/10/2020).

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 200 kilogram dan sabu hasil pengungkapan Satresnarkoba, Polsek Ciledug dan Polsek Tangerang Resort Metro Tangerang Kota dimusnahkan di halaman Mapolres, Selasa (13/10/2020).

Narkotika tersebut merupakan hasil sitaan dari delapan orang tersangka saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dari bulan Juli hingga September.

“Sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan, hari ini kami bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat206.385 gram atau 200 kg dan sabu yang berhasil disita dalam pengungkapan selama tiga bulan terakhir,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto.

Tidak hanya itu, 46 pohon ganja siap edar yang kasus pengungkapannya viral di daerah Ciledug beberapa waktu lalu juga turut dihancurkan.

Dengan disaksikan kedelapan tersangka, yakni inisial HC, YK, AN, DP, NB, AL, SA, dan SS. Satu persatu barang haram yang menyelamatkan sebanyak 914.470 jiwa dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba dimasukkan ke dalam mesin penghancur.

“Dari total barang bukti yang dihancurkan ini, dapat menyelamatkan ratusan jiwa generasi anak bangsa dari ketergantungan akan penyalahgunaan narkoba,” bebernya.

Sementara ujtu para tersangka tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancama paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana mati. (Iwan)

No More Posts Available.

No more pages to load.