Barang Bukti Pengungkapan Ganja Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan di Tangerang

oleh -
2cf49331 4303 471e b4c3 860890b35f85

NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja, Sabu dan Ekstasi

hasil pengungkapan selama bulan Juni dan Juli 2021, di halaman Mapolres, Rabu (28/7/2021).

Barang haram tersebut hasil penangkapan 7 orang tersangka inisial HS (31), SU (36), BD (36), CR (46), WY (36), MD (44) dan AS (37) dengan total ganja sebanyak 64.165 gram (64 kilogram) lebih, Ekstasi 2.342 butir berbentuk kapsul dan Sabu seberat 916,43 Gram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat blander.

Pemusnahan Narkoba

Kapolres Kombes Pol. Deonijiu De Fatima menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis itu didapati Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota selama dalam kurun waktu 2 bulan.

“Seluruh Barang bukti ini sudah dilakukan penyidikan dan sudah waktunya untuk dimusnahkan,” ujarnya Kapolres dalam konferensi pers pemusnahan bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, BNN dan MUI Kota Tangerang.

“Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang,” tambah Kombes Deonijiu.

Kapolres mengklaim dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 71.507 jiwa dari peredaran Narkotika.

“Atas perbuatanya para pelaku dijerat 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.