BBPOM Serang Ungkap Peredaran Obat Kosmetik dan Makanan Ilegal Senilai 3,7 Miliar

oleh -
Peredaran Produk Obat, Kosmetik dan Makanan di Banten

NASIONALNEWS.ID BANTEN- Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat di Provinsi Banten dari peredaran produk ilegal. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang periode Januari hingga Juli tahun 2022 berhasil mengungkap produk ilegal yakni mulai obat, kosmetik dan makanan senilai 3,7 Miliyar Rupiah.

Pengungkapan merupakan hasil pengawasan yang terus dilakukan secara ketat mulai dari sarana produksi maupun distribusi baik secara daring maupun luring, serta melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Adapun kegiatan yang dilakukan antara lain aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya yang dilaksanakan mulai dari 12 Juli hingga 26 Juli 2022 terhadap 55 sarana distribusi, terdiri dari importir dan Badan Usaha Kosmetik serta sarana distribusi yang berada di Mall atau pusat perbelanjaan modern maupun di pasar tradisional.

“Dari 55 sarana tersebut, diperoleh hasil 31 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan berupa kosmetik illegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp. 59.406.000,00 atau Rp59,4 juta,” ungkap Plt. Kepala BBPOM Serang, Faizal Mustofa Kamil saat Press Release di halaman kantornya, di Kota Serang, Jumat (29/7).

Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban pasar dari kosmetik ilegal ini kata dia, BBPOM di Serang menggandeng lintas sektor terkait, yaitu Dinas yang membidangi urusan perdagangan di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Kemudian juga dilakukan operasi penindakan dalam upaya penegakan hukum dibidang obat dan makanan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Dalam periode Januari-Juni 2022 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Serang menyebut telah berhasil mengungkap berbagai kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan.

“Sebanyak 3 perkara, yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana distribusi suplemen kesehatan impor ilegal yang terjadi di Kota Tangerang. Dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat yang terjadi di Kota Tangerang, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi kosmetika ilegal yang terjadi di Kota Tangerang,” jelasnya.

Dari penindakan tersebut diamankan sebanyak 292 item produk obat dan makanan illegal dengan nilai ekonomi sebesar Rp 3.782.861.651.

Dimana, modus operandi yang marak dilakukan selama tahun 2022 adalah penjualan produk illegal, khususnya suplemen kesehatan, pangan, obat tradisional dan kosmetik illegal yang dilakukan melalui media daring (online).

Terhadap ketiga perkara tersebut di tindaklanjuti secara pro justitia dengan menjerat para pelanggar dengan Pasal 142 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 milyar.

Selain pasal tersebut juga dikenakan Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebagaimana perubahannya yang tercantum dalam BAB III Bagian Kedua Paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 milyar. (Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.