Besok, Belasan Ribu Miras Dimusnahkan Pemkot Tangerang

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Besok, tepatnya 28 Februari 2019 Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) melalui Dinas Satpol PP Kota Tangerang berencana memusnahkan 12.415 botol miras beragam merek dan 20 jrigen ciu dan tuak dengan berat masing-masing 20 liter di pelataran gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (27/2/19) mengatakan bahwa miras tersebut merupakan barang bukti hasil daripada kegiatan razia yang di selenggarakan dalam kurun waktu satu tahun.

“Miras ini hasil kegiatan razia tim Kaling Wewe Gakumda Satpol PP Kota Tangerang sejak Februari 2018 sampai dengan Februari 2019,” ujarnya.

Kaonang menambahkan, pemusnahan miras yang dilakukan merupakan kegiatan tahunan, tepatnya di Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang dan menyambut bulan suci ramadhan.

“Dari total keseluruhan miras paling banyak didapat di wilayah Kelurahan Keroncong. Adapun jumlah miras yang kita amankan yaitu sekitar kurang lebih 8000 botol miras beragam jenis,” imbuhnya.

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang saat menurunkan satu kardus miras ke lokasi pemusnahan, Rabu (27/2/19).

Ditegaskan Kaonang, Satpol PP Kota Tangerang melalui bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) tidak henti-hentinya menertibkan para pelanggar Perda. Seperti halnya oknum pedagang yang mengedarkan minuman keras.

“Kita punya Perda. Jadi kita akan terus menegakkan aturan yang ada di dalamnya. Beberapa kios milik pedagang miras sudah kita lakukan penyegelan,” tegasnya.

Lanjut Kaonang, kios yang telah disegel dapat kembali di buka apabila pedagang tersebut membuat pernyataan bahwa tidak akan mengedarkan miras kembali. (Ang)

No More Posts Available.

No more pages to load.