BNNP Sumsel Musnahkan 36 Kg Sabu dan 34 Ribu Butir Pil Ekstasi

oleh -
oleh
Img 20200211 Wa0100

NASIONALNEWS.ID, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 36 Kg dan pil Ekstasi sebanyak 34 ribu butir, di halaman BNNP Sumsel Jalan Gubernur HA Bastari Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Selasa (11/02/2020).

Dalam pemunahan barang bukti tersebut, turut pula dihadirkan ketiga tersangka, yakni Juni Muldianto alias Joni, Rianto alias Rian dan Juanda alias Robot.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Pandjaitan mengatakan, melalui kegiatan ini, semua dapat melihat bukti dari hasil kerja BNNP Sumsel secara nyata.

“Pemusnahan barang bukti ini wajib dilaksanakan, selain sebagai amanat undang-undang, ini juga sebagai bentuk transparansi pihak kami kepada masyarakat,” ujar Jhon Turman usai pemusnahan barang bukti.

Lanjut Jhon Turman, semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini, merupakan hasil tangkapan anggotanya bekerjasama dengan Bea Cukai Palembang pada bulan Desember 2019 yang lalu.

“Ketiga tersangka kita tangkap ditempat yang berbeda, yakni di SPBY Betung dan di Hotel Galaxi Musi 2 Palembang,” jelas Jhon Turman.

Tambah Jhon Turman, barang bukti 36 Kg Sabu dan 34 ribu butir pil Ekstasi ini dari Malaysia, dibawa ke Palembang untuk diedarkan. Namun alhamdulilah belum sempat diedarkan, karena mereka kita tangkap.

“Masih ada satu tersangka lagi yang belum kita tangkap, yakni Acok alias Keling (DPO), doakan saja agar ia segera tertangkap,” pungkas Jhon Turman.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Herry Eddy)

No More Posts Available.

No more pages to load.