Cafe Dan Resto Di Kawasan Waduk Tempuran Akan Ditertibkan

oleh -
Img 20200213 Wa0016

NASIONALNEWS.ID BLORA-
BBWS Pemali Juana akan menertibkan kawasan waduk tempuran Kabupaten Blora. Disekitar waduk tempuran ada ratusan pemanfaat kawasan, yang terdiri dari cafe resto dan para petani.

Sosialisasi yang berlangsung di Balai Desa Tempuran, yang dihadiri ketua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Pemali Juana dari Kementrian PUPR Muhammad mengungkapkan sebatas melaksanakan sosialisasi sesuai dengan UU SDA no 17 tahun 2019 tentang sumber daya air. Kamis 13/02/2020.

Img 20200213 Wa0017

Dalam UU SDA no 17 tahun 2019 ada yang mengatur dan melarang. Melarang dengan ancaman pidana, kalau manfaat waduk tidak berijin dan penggunaan waduk berijin tapi mengakibatkan daya rusak air itu melanggar dengan ancaman penjara minimal 3 tahun, maksimal 9 tahun dan atau denda minimal 5 milyard maksimal 13 milyard.

Pihak BBWS menyadari tidak mudah memetakan kawasan tersebut. Masalahnya waduk tempuran telah dibangun sejak jaman kolonial, sehingga pembebasan lahan saat ini dilakukan oleh Pemerintah kolonial.

“Terkait cafe resto bisa jadi masuk kawasan sepadan atau kawasan genangan. Sampai sekarang belum ada ijinnya,” imbuh Muhammad.

Ada beberapa tahapan untuk proses pemindahannya, salah satunya setelah diberi peringatan. Ketua PPNS BBWS Pemali Juana Muhammad menegaskan dalam proses nanti akan dikedepankan upaya persuasif dan tidak akan tebang pilih.

“Kami bukan untuk menghukum, kami hanya memberi peringatan. Terkait kegiatan petani dilokasi waduk tempuran itu tidak diperbolehkan,” tutupnya. (Hns)

No More Posts Available.

No more pages to load.