Citata Cengkareng Tumpul

oleh -

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Suku Dina Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Cengkareng, Jakarta Barat mengaku ‘tumpul’ dalam pengawasan terkait maraknya bangunan yang melanggar peraturan daerah (Perda) di wilayahnya. Hal itu disampaikan H. Ade, salah satu staff Citata Kecamatan Cengkareng saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (19/12).

Menurut H.Ade, keterbatasan wewenang dan minimnya petugas pengawasan di kecamatan menjadi kendala di lapangan.

“Kita di sini hanya empat orang. Kewenangan kami juga terbatas, sehingga dalam pengawasan kami terkendala. Belum lagi dengan adanya bangunan-bangunan bermasalah yang sudah mendapat backup dari oknum-oknum di lapangan,” kata H. Ade.

Saat dikonfirmasi terkait bangunan gudang menyerupai pabrik di Jalan Outer Ring Road No. 36, Cengkareng, Jakarta Barat yang hingga kini terus berjalan, H. Ade menjelaskan bahwa Citata Kecamatan sudah menerbitkan papan segel dan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan. Akan tetapi pemilik bangunan mengaku sudah berkoordinasi dengan Suku Dinas Citata Jakarta Barat.

“Kami sudah keluarkan SPB dan menyegel bangunan itu. Tetapi pemiliknya mengaku sudah mengurus perizinannya di Sudin langsung. Dan sampai sekarang kami tidak mengetahui kelanjutannya,” jelas H. Ade.

Sebelumnya, pernyataan berbeda disampaikan Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat Bayu Aji saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (18/12/2019). Kasudin mengaku tidak mengetahui obyek bangunan tersebut dan akan segera melakukan kroscek di lapangan.

“Kami belum mengetahui obyek dimaksud. Setahu saya disitu lahan Pemda, coba nanti kita lihat datanya dan kroscek ke lapangan,” jelas Bayu.

Sementara itu, Ketua Lembaga Studi Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP), Badar Subur mengatakan, regulasi pengawasan bangunan melanggar Perda di Jakarta Barat ini blunder dalam regulasinya. Menurutnya, bagaimana mungkin Kasudin tidak mengetahui, sedangkan Citata Kecamatan Cengkareng sudah mengakui bahwa sudah  melakukan langkah-langkah sesuai prosedur mereka.

“Mereka saling lempar tanggung jawab terhadap kewenangan dalam pengawasan maupun penindakan. Seharusnya Kepala Dinas dan Kepala Suku Dinas Citata itu sendiri yang melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahannya di lapangan. Nanti coba saya komunikasikan dengan Gubernur DKI Jakarta, dalam waktu dekat ini saya ada agenda ketemu beliau,” terang Badar. (BB)

No More Posts Available.

No more pages to load.