NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Demo menolak Revisi Undang-undang Pilkada 2024 yang di gulirkan oleh DPR RI terjadi ricuh di beberapa Daerah, Banyumas tak luput dari pendemo berasal dari mahasiswa Universitas yang ada di Kabupaten Banyumas, berakhir ricuh, sejumlah mahasiswa terluka akibat insiden tersebut, Jumat sore (23/8/2024).
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Banyumas tersebut datang sekitar pukul 14:00 dan langsung membentuk barikade didepan pintu gerbang pemkab Banyumas.
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banyumas menggelar aksi mendukung penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Selain itu dalam orasinya mereka juga mengecam politik dinasti yang dibangun pemerintah Jokowi.
Hingga pukul 17:15 WIB massa yang tidak mendapat tanggapan dari DPRD Banyumas akhirnya mulai memanas, merekapun mulai melempar botol minuman. Bahkan kayu, batu, dan tanaman yang ada disekitar alun-alun dilemparkan ke pihak keamanan.
Polisi yang bertahan merespon dengan memukul mundur para mahasiswa. Bahkan seorang mahasiswa terlihat diamankan oleh beberapa pria yang diduga petugas.
Hingga menjelang petang, massa belum juga membubarkan diri, sehingga petugas dari dalam pendopo melepaskan tembakan water canon ke arah kerumunan mahasiswa.
Tembakan water canon tersebut serta merta membuat massa kocar kacir, bahkan ada yang terlempar kena air. sebagian juga ada yang berlindung di balik mobil yang dipakai untuk orasi.
Demo di beberapa Daerah merupakan imbas rencana Pilkada Jakarta, diketahui berdasarkan putusan MK, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Partai PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian. Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Dalam sidang Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024), putusan MK diakali dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan tersebut menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. “Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB,” tulis draf revisi itu.
I&S