Diduga Curang, Pemilihan Ketua RT di Kalideres, Kuasa Hukum: Pemilihan Harus Diulang

oleh -
img 20220301 113249
Bambang Prabowo sebagai kuasa hukum Hariono Hanalim dan Linggawati

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Diduga ada kecurangan dalam pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) 03 dan RT 07. RW 17 Perumahan Daan Mogot Baru, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. Bambang Prabowo sebagai kuasa hukum Hariono Hanalim dan Linggawati meminta segera diadakan pemilihan ulang.

“Saran dari Biro Pemerintahan DKI Jakarta, berdasarkan informasi dan kesimpulan pada angka 6 pada huruf a dan b Biro Pemerintahan menyarankan kepada Lurah Kalideres Ahmad Subhan untuk melakukan pemilihan ulang ketua RT 03/RW 17 dan Ketua RT 07/RW 17 Kelurahan Kalideres periode 2021 sampai 2024,” kata Bambang Prabowo saat memberikan siaran persnya, Selasa (1/3/2022).

Sebelumnya, berdasarkan Laporan Ex Ketua RT 03/RW 17 Kelurahan Kalideres Hariono Hanalim dan Linggawati William Ex ketua RT 07/RW 17 Kelurahan Kalideres sekaligus petahana Periode 2018 sampai 2021 melalui Kantor Hukum Bambang Prabowo, SH & Rekan terungkap berdasarkan data dan fakta telah dilaksanakan rapat sebanyak 3 kali pada tanggal 9, 21 Desember 2021 dan Tanggal 14 Januari 2022 di Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tempat RR 2 Biro Pemerintahan berdasarkan telaah terhadap Tata Tertib pemilihan Ketua RT 03/RW 17 Kelurahan Kalideres Periode 2021 sampai 2024 yaitu dalam pasal 5. “pemilih merupakan penduduk yang berdomisili di wilayah setempat yang dibuktikan dengan ber KTP dan KK di wilayah tersebut (baca warga). Tetapi dalam pelaksanaannya pemilih adalah adalah penduduk yang ber KTP dan KK berdomisili wilayah lain boleh mencoblos.(curang). Terungkap berdasarkan fakta dan data Ibu Linggawati William Ex Ketua RT 07/ RW 17 Kelurahan Kalideres sekaligus petahana didiskualifikasi.

Bambang juga menyampaikan, berdasar surat keterangan Lurah Kalideres Ahmad Subhan, dalam surat tersebut menyatakan Ibu Linggawati William tidak bertempat tinggal di RT setempat, padahal jelas- jelas ber KTP dan KK RT setempat.

“Oleh karena itu, Biro Hukum DKI Jakarta surat Lurah Kalideres tidak punya Legal Standing, Lurah Kalideres tidak berwenang mengeluarkan surat keterangan kepedudukan seperti itu dan harus dicabut,” tegasnya.

Masih dikatakannya, saran dari Biro Pemerintahan DKI Jakarta, berdasarkan informasi dan kesimpulan pada angka 6 pada huruf a dan b Biro Pemerintahan menyarankan kepada Lurah Kalideres Ahmad Subhan untuk melakukan pemilihan ulang ketua RT 03/RW 17 dan Ketua RT 07/RW 17 Kelurahan Kalideres periode 2021 sampai 2024.

“Biro Pemerintahan menyarankan kepada Lurah Kalideres Ahmad Subhan untuk mencabut surat keterangan Domisili Ibu Linggawati William yang menyatakan Ibu Linggawati William tidak tinggal di RT 07/RW 17 Kelurahan Kalideres,” tegasnya.

Bambang juga meminta kepada Lurah Kalideres Ahmad Subhan untuk melakukan musyawarah dengan Hariono Hanalim dan Ibu Linggawati William untuk melaksanakan Pemilihan ulang ketua RT.

“Bukti di lapangan sampai berita diturunkan, Ahmad Subhan belum melaksanakan saran dari Biro Pemerintahan DKI Jakarta dengan bertindak Arogan dengan merekayasa bahwa tanggal 3 Januari 2022 menerbitkan SK Karetaker No 1 & 2 Tahun 2022 tetapi dilapangan tidak direalisasikan,” ujarnya.

“Kami, Kantor Hukum Bambang Prabowo, SH & Rekan Selaku Kuasa Hukum Hariono Hanalim dan Ibu Linggawati William segera melakukan tindak lanjut melaporkan ke Inspektorat DKI Jakarta dan langkah Hukum melalui PTUN,” tutupnya.

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.