Diduga Terlibat Korupsi RS Sitanala, 3 Tersangka Dipanggil Kejari Kota Tangerang

oleh -
Dugaan korupsi RS Sitanala

NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Diduga terlibat sebagai pihak lain dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satuan Kerja Rumah Sakit (RS) dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018, tiga orang tersangka dilakukan pemanggilan oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Kamis (16/12/2021).

Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SRM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Ketiga tersangka  kami amankan atas dugaan tindakan pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp655.407.050,- (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh ribu lima puluh rupiah). Dimana pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdasarkan minimal 2 alat bukti Surat, pada tanggal 10 November 2021 yang lalu,” ujar Kasie Pidsus Kejari Kota Tangerang, Sobranie Binsar kepada awak media.

Penetapan tersangka kepada ketiganya, merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat terpidana atas nama Yazerdion Yatim dan Nasron Azizan.

“Masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan vonis satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang,” jelasnya.

Dari tiga tersangka, dua diantaranya memenuhi panggilan, yakni AM dan saudari SRM, sementara YS tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

“Untuk tersangka YS yang tidak memenuhi panggilan hari ini, akan segera dijadwalkan kembali oleh Tim Penyidik sambil melihat perkembangan lebih lanjut,” katanya.

Atas kasus tersebut, ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.