Dinas PUPR Surati PLN atas Rusaknya Jembatan Aset Pemkot Tangerang

oleh -
oleh
Jembatan penyangga Kabel Pln Tegangan Tinggi
Jembatan Merah Putih milik Pemerintah Kota Tangerang pipa besinya rusak terkena beko atau ekskavator yang dijadikan alat menancapkan pipa tiang pondasi jembatan penyangga kabel PLN.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Rusaknya ornamen Jembatan Merah Putih aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, akibat kegiatan pembangunan jembatan penyangga kabel tegangan tinggi milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dilaksanakan PT Ulujami Teknik. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Surati pihak PLN atas rusaknya ornamen jembatan aset milik Pemkot Kota Tangerang yang tumpuan alat berat ekskavator atau beko pengeruk tanah untuk menancapkan pipa tiang pondasi jembatan penyangga kabel PLN di Jalan Teuku Umar.

Kepala Bidang Tataruang PUPR Kota Tangerang, Wahyudi mengaku telah berkirim surat kepada pihak PLN untuk meminta penjelasan perihal penggunaan jembatan dan bagian jembatan yang rusak dan pihak PLN menyepakati akan memperbaiki bagian jembatan yang rusak secara utuh.

“Saat mereka mengunakan jembatan kita untuk tumpuan beko tidak izin, langsung kita panggil, karena merusak bagian jembatan, disitu kami pinta teknis pengerjaan mereka, kami tidak bisa tolelir jika merusak struktur jembatan, akhirnya mereka menyepakati membuat perjanjian agar ornamen yang rusak diperbaiki seperti semula,” jelas Wahyudi di kantornya, Senin (21/9/2020).

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Jembatan Bidang Binamarga Dinas PUPR Kota Tangerang, Iwan mengatakan, bahwa pihaknya memanggil pihak kontraktor karena tidak meminta izin kepada Dinas PUPR soal pengunaan Jembatan Merah Putih aset milik Kota Tangerang, yang digunakan untuk tumpuan beko alat berat pengeruk tanah, yang dijadikan alat menancapkan pipa tiang pondasi jembatan penyangga kabel PLN.

“Awalnya sih ga ada izin pernah kita panggil juga, setelah ditegur melalui Bidang Tata Ruang, baru mereka mengurus izin,” jelasnya.

Iwan menjelaskan, bahwa pihaknya dimintai pendapatnya oleh Bidang Tata Ruang Bina Marga PUPR Kota Tangerang, tentang saran teknis bagaimana cara pengerjaan yang dibolehkan untuk menjadi dasar kesepakatan dan pelaksanaan pekerjaan

“Pihak kami dimintai pendapatnya oleh Bidang Tata Ruang, teknis bagaimana cara pengerjaan yang dibolehkan untuk menjadi dasar kesepakatan dan pelaksanaan pekerjaan. Dan Dinas PUPR telah menyurati PLN soal rusaknya ornamen jembatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pelaksana PT Ulujami Teknik, H Sutio HR menjelaskan, bahwa nilai proyek sekitar 1,8 Miliar dan ia mengakui penancapan pipa tiang pondasi jembatan penyangga kabel PLN menggunakan beko sudah biasa dilakukan dan diperbolehkan.

“Kita pernah mengerjakan di Marunda Jakarta Utara, pipa tiang pancang pondasi ditancapkan pakai beko dan tidak ada masalah, itu diperbolehkan,” ucapnya.

Terkait tidak adanya papan proyek dan rambu-rambu lalu lintas saat memasang instalasi kabel PLN, Sutio menerangkan bahwa ada yang mencabutnya dan rambu-rambu lalulintas lupa dipasang. Untuk pihaknya akan tanggung jawab.

“Papan proyek dulu pernah dipasang ada yang nyabut, rambu-rambu lalulintas lupa dipasang dan rusaknya jembatan aset milik pemerintah akan diperbaiki,” tutupnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.