Disbudpar Stop Operasional Karaoke dan Penjualan Miras Hotel Pakons Prime

oleh -
oleh
Disbudpar Kota Tangerang
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Hj. Rina Hernaningsih saat inspeksi mendadak (sidak) ke Pakons Prime Hotel di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Senin (18/11/2019)

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghentikan operasional fasilitas karaoke dan penjualan minuman keras (miras) yang disediakan Pakons Prime Hotel. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Hj Rina Hernaningsih usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Pakons Prime, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Senin (18/11/2019).

Rina Hernaningsih mengaku tidak dapat memberikan toleransi atas segala fasilitas yang disediakan oleh menejemen Hotel Pakons Prime yang disinyalir menyalahi aturan.

“Pokoknya saya nggak mau tau, tidak ada lagi alasan itu perangkat karaoke segera dicabut dan tidak lagi boleh ada sebelum pihak hotel dapat menunjukan adminstrasi perijinan,” tegasnya.

Selian itu, Rina juga meminta kepada penggelola Pakons Prime untuk tidak lagi menjual minuman keras, terlebih diketahui dari hasil sidak bahwa Hotel Pakons Prime belum memiliki sertifikasi hotel bintang dan izin penjualan minuman beralkohol.

“Jangan lagi ada jual minuman keras, kalau memang masih ada penjualan miras disini saya akan minta Satpol PP untuk menyita,” janjinya.

Rina menegaskan, apabila Pakons Prime tidak mengindahkan hal tersebut, maka pihaknya tidak akan segan segan melakukan dan menerapkan sanksi tegas kepada pengelola.

“Besok ada perjanjian tertulis, jika didapati masih saja ada miras atau karaoke, kami akan kirim surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga yang berujung pada penyegelan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, General Manager Pakons Prime Hotel, I Ketut Edy mengakui kalau pihaknya belum mengantogi izin penjualan miras dan sertifikasi hotel bintang. Dia berdalih kalau kelengkapan adminstrasi itu masih dalam proses, meski operasional hotel yang diklaim bintang empat itu telah berjalan hampir satu tahun lamanya.

“Kita sedang berproses, karena untuk mengurus izin hotel bintang itu tidak mudah,” kata Ketut kepada wartawan usai disidak Disbudpar Kota Tangerang.

Ketut mengatakan, sambil menunggu izin sertifikasi itu terbit, pihaknya ingin tetap beroperasi.

“Kita sambil jalan, karena memang dimana-mana memang begitu dan mengurus ijin hotel berbintang tidaklah sebentar,” kilahnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Harian Badan Pemimpinan Cabang (BPC) Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang, Oman Jumansyah meminta Pemkot Tangerang memberikan sanksi kepada Hotel Pakons Prime apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Pasalnya, hingga saat ini hotel yang berada di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang itu belum memiliki sertifikasi hotel berbintang juga diduga belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol (MBK) dari Provinsi Banten.

“Selain sertifikasi hotel berbintang, pihak Pakons Prime Hotel harus punya izin penjualan minuman beralkohol dari Provinsi Banten,” jelas Oman, Minggu (17/11/2019).

Oman menerangkan, sertifikasi bukan merupakan izin menjual miras, tapi izin penjualan miras di dalam perhotelan, yaitu izin Minuman Beralkohol (MBK).

“Seperti hotel Allium, mereka hotel berbintang tapi karena tidak ada izin MBK, mereka tidak dapat menjual miras,” pungkasnya. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.