Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Tersangka Tindak Pidana Perkebunan dan Pencucian Uang

oleh -
oleh
img 20220621 wa0043

NASIONALNEWS.ID PALEMBANG – Anggota Subdit IV dan Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) tangkap Direktur PT CT berinisial MD.

Ditangkapnya MD terkait tindak pidana perkebunan dan pencucian uang saat pelaku menjabat sebagai Direktur PT CT tersebut dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel, Senin (20/6/2022).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto mengatakan, bahwa terungkapnya hal ini berkat kaloborasi antara anggota Ditreskrimsus dengan DJP Sumsel Babel, BPN Sumsel hingga Dinas Perkebunan Sumsel.

“Pelaku melalukan aksinya dengan menganti akte kepengurusan, jadi pelaku ini melakukan perambahan kebun dengan fakta 4,300 Hektare mereka kuasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Lanjut Kapolda, hal itu, dilakukannya dengan cara melakukan pengelolaan lahan, penanaman dan penen TBS dan menjual hasil pengelolaantandan buah segar menjadi CPO serta melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil TPA pada penyedia jasa keuangan, membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

“Pelaku telah melakukan aksi ini belasan tahun hingga anggota kita berhasil mengungkap kasus ini dengan bantuan DJP Sumsel Babel bersama BPN dan Dinas Perkembunan Sumsel,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani menegaskan, bahwa pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah menangkap dan dilakukan pemeriksaan.

“Kita sudah menetapkan MD sebagai tersangka dan penahanan tadi malam (Senin,red), terungkapnya hal ini karena adanya laporan masyarakat hingga PT LPI. Sehingga dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi berada di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur,” aku dia.

Sehingga, didapatkan hasil bahwa PT CT melakukan usaha perkebunan tanpa adanya izin. “Kita telah melakukan pemeriksaan 33 saksi dan menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan semalam (Senin,red),” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Kepala Kanwil BPN, Kalvyn Andar Sembiring dan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel dan Kepala Perkembunan Sumsel, Ir Agus Darwa M Si. (Abiyasa/Humas Polda Sumsel)

No More Posts Available.

No more pages to load.