Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres Jajaran Ungkap 25 Kasus 3C

oleh -
oleh
Img 20210201 Wa0092

NASIONALNEWS.ID PALEMBANG – Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran, pada Minggu keempat bulan Januari 2021 berhasil mengungkap kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C) sebanyak 25 kasus tindak pidana, yaitu Curat 19 kasus, Curas 3 kasus dan Curanmor 3 kasus.

Hal itu, disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM, saat memberikan keterangan pers terkait hasil ungkap kasus 3C yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres jajaran, di ruang kerjanya, Senin (1/2/2021).

Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, dari 25 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut, terdiri dari beberapa kasus yaitu Polres Muara Enim 5 kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Muba 3 kasus, Polres Musi Rawas 2 kasus, Polres OKI 2 kasus, Polres OKU Timur 2 kasus dan Polres OKU Selatan 2 kasus.

“Saya berharap, kepada masyarakat Propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan dan meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing, serta menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor Demi meminimalisir tindak pidana 3C,” ujar Kabid Humas.

Tambah Kabid Humas, walaupun masih masa pandemi Covid-19, Ditreskrimum dan Polres/tabes jajaran akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi.

“Untuk itu, saya juga mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam mengungkap Kasus 3C di wilayah hukum Polda Sumsel,” pungkas Kabid Humas. (Herry Eddy)

No More Posts Available.

No more pages to load.