Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Cream Pemutih

oleh -
oleh
Img 20200725 123129 Copy 640x478

NASIONALNEWS.ID, PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumsel, memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 576,36 gram dan 106 cream pemutih wajah yang mengandung bahan berbahaya, di Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang, Jum’at (24/7/2020).

Pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM, didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan bersama para PJU Polda Sumsel.

Kapolda Sumsel mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Maret hingga Juli 2020.

“Selama lima bulan itu, kita menerima lima laporan polisi dan berhasil menangkap delapan tersangka. Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari Narkotika Golongan I,” ungkap Kapolda.

Sedangkan, untuk cream pemutih atau kecantikan yang dimusnahkan, semuanya mengandung bahan berbahaya yakni merkuri.

“Jadi masyarakat bila hendak membeli cream, harus mengecek terlebih dahulu dengan melihat kemasan hingga lebel Badan POM-nya,” terang Kapolda.

Kapolda Sumsel menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini, adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 91 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti sitaan yang sifatnya dilarang.

“Untuk menghindari penyalahgunaannya dari aparat hukum yang tidak bertanggung jawab, maka barang bukti yang kita dapatkan ini wajib dimusnahkan,” jelas Kapolda.

Adapun kelima laporan dan pelaku yang berhasil ditangkap yakni Laporan polisi nomor : LP/50-A/111/2020/Ditresnarkoba, Tanggal 14 Maret 2020 dengan pelaku Nilawati dan barang bukti bahan berbahaya sebanyak 106 Cream.

Kemudian, laporan Polisi Nomor : LP/91-A/VI/2020/Ditresnarkoba, Tanggal 14 Juni 2020 dengan pelaku Ario Sima alias Bagas dengan Barang Bukti Sabu sebanyak 188,98 Gram, Laporan Polisi Nomor : LP/92-A/VI/2020/Ditresnarkoba, Tanggal 14 Juni 2020 dengan pelaku Riyandi alias Andi dan Barang Bukti Sabu sebanyak 198,01 Gram.

Selanjutnya, laporan Polisi Nomor : LP/94-A/VI/2020/Ditresnarkoba, Tanggal Juni 2020 dengan pelaku Ibnu Azhari alias Benu dengan Barang Bukti Sabu sebanyak 178,17 dan Laporan Polisi Nomor : LP/103-A/VII/2020/Ditresnarkoba, Tanggal 01 Juli 2020 dengan pelaku Irmanto alias Manto dan Barang Bukti Sabu sebanyak 46,14 gram.

“Di musnahkannya barang bukti ini, sama halnya dengan menyelamatkan anak bangsa khususnya Sumsel, sebanyak 3.459 juta jiwa. Kita akan terus melakukan berbagai upaya agar bisa mengungkap berbagai kegiatan berkaitan narkotika maupun tindak kejahatan di wilayah hukum kita,” pungkas Kapolda. (Herry Eddy)

No More Posts Available.

No more pages to load.