DPRD Kota Tangerang Minta Satpol PP Segel Pakons Prime Hotel

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG- Soal sertifikasi hotel berbintang yang belum dikantongi pihak Pakons Prime Hotel, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto angkat bicara.

Politisi Partai Gerindra itu meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang segera melakukan tindakan tegas, apabila hotel yang berada di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang itu terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya minta Satpol PP Kota Tangerang langsung cek dokumen perizinan yang dimiliki hotel pakons. Apabila benar hotel tersebut belum memiliki sertifikasi hotel berbintang, tapi pihak Pakons berani menjual miras, segera lakukan penyegelan,” ujar Turidi Susanto, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/11/2019).

Turidi menambahkan, terkait penjualan minuman keras, sertifikasi hotel berbintang menjadi salah satu syarat atau dokumen penting yang harus dimiliki owner hotel.

“Di Kota Tangerang ini ada Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman beralkohol. Jadi sertifikasi hotel bintang ini harus jelas,” tegasnya.

Lanjut Turidi, apabila Pakons Prime Hotel sudah memiliki sertifikasi hotel berbintang, pihak Pakons juga tidak dapat semena-mena dalam menjual miras tersebut.

“Hotel bintang 4 memang diperbolehkan untuk menjual miras, namun hanya untuk pengunjung yang menginap di hotel itu sendiri. Tidak diperjualkan secara bebas. Lalu bagaimana cara hotel mengetahui pengunjung itu menginap atau tidak, bisa di lihat melalui nomor kamar hotel,” katanya.

Selain penjualan miras, Turidi juga meminta Satpol PP Kota Tangerang mengecek fasilitas karaoke yang berada di salah satu lantai pada hotel Pakons.

“Kalau memang pihak hotel ngaku itu untuk ruang meeting, ya harusnya gak ada perlengkapan untuk karaoke di dalamnya, seperti tv LED yang cukup lebar dan perlengkapan sound system,” kata Turidi.

Masih Turidi, menindak lanjuti laporan masyarakat terkait hotel Pakons, dirinya telah meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendapatan Aset Daerah (DPAD) untuk melakukan pengecekan pajak.

“Dari kemarin (Selasa.red) tim DPAD sudah mendatangi hotel Pakons untuk mengetahui pajak yang dibayarkan oleh hotel tersebut. Namun, sampai siang ini DPAD belum melaporkan hasil daripada kunjungannya ke hotel Pakons,” katanya.

Lanjut Turidi, dirinya juga meminta Satpol PP Kota Tangerang untuk mengecek IMB yang dimiliki hotel Pakons.

“Dari IMB akan terlihat jelas, apalagi melihat site plannya, kita bisa tau jumlah lantai, jumlah kamar, dan peruntukannya. Jadi, soal lantai atas yang digunakan untuk Sky Lounge sudah berizin atau belum,” tandasnya. (Angga)

No More Posts Available.

No more pages to load.