Dulamin Zhigo Kritisi Fungsi Utama Satpol PP Penegak Perda

oleh -
oleh
gaib perjuangan

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Aktivis sekaligus penggiat sosial Dulamin Zhigo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk dapat terus menegakan peraturan daerah (Perda). Kendati saat ini para penegak Perda diberikan tugas tambahan, yakni menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Tugas tambahan penerapan protokol kesehatan Covid-19, Zhigo menilai Satpol PP Kota Tangerang justru malah meninggalkan tugas dan fungsi utamanya dalam menegakan peraturan daerah yang menjadi marwah Satpol PP.

“Mungkin kalau petugas Satpol PP itu cuma ada 10 atau 20 orang kita bisa maklum peraturan daerah sedikit terbengkalai, tapi jumlah personil mereka ratusan dan bisa dibagi menjadi beberapa bagian, kan aneh saat ini sampai dengan titik terendah dan sepengetahuan saya perda yang telah berjalan sekian lama sukses diinjak-injak oleh para pelanggar perda,” tutur Zhigo aktivis senior berjanggut saat ditemui di Sekretariatnya di bilangan Cikokol Kota Tangerang, Minggu (20/9/2020).

Ia merinci indikasi pelanggaran Perda yang amat mudah ditemui adalah, maraknya para penjaja minuman keras yang berkedok kedai jamu, kegiatan prostitusi berbasis daring dan konvesional, dan beberapa titik yang menjadi pusat konsentrasi pedagang kaki lima di area kewilayahan yang menjadi penyangga pusat kota, seperti Kelurahan Panunggangan Utara Kecamatan Pinang dimana sepanjang jalan menuju ke Komplek Sekneg, dijadikan pusat mangkal dari para PKL yang tidak jarang membuat kemacetan dan kerumunan warga. Itu semua tugas Satpol PP Kota Tangerang dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum masyarakat sesuai perda.

“Baru dilantik jadi pejabat eselon tiga jangan lebay dong bos, mengamankan kebijakan Pak Arief memang perlu, tapi jangan juga cari mukanya berlebihan, buat menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dan Satpol PP ngga sendirian buat melakukan operasi yustisi. Sering tuh saya lihat mereka razia bersama Polri dan tentara bahkan di beberapa titik kewilayahan staf kelurahan dan kecamatan atau staf di dinas ikut andil dalam operasi itu,” jelas Dulamin Zhigo Ketua DPD Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan Provinsi Banten.

Ia mengungkapkan, jika mengacu pada surat edaran walikota, bukan hanya Satpol PP yang diberikan tugas tambahan dalam menyadarkan protokol kesehatan kepada masyarakat akan tetapi seluruh pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya juga diberikan tugas tambahan yang sama.

“Umpamanya, PDAM ikutan razia dan meninggalkan tugasnya dalam mendistribusikan air kepada warga apa ngga ruwed itu, tapi kita melihat PDAM profesional dan mampu terus mendistribusikan air kepada warga ngga kayak Satpol PP ambak-ambakan itu perda dibikinnya,” tegasnya.

Indikasi tersebut, masih menurut Zhigo, juga diperkuat dengan hasil akhir dari kegiatan penertiban yang telah dilakukan oleh para penegak peraturan daerah tersebut beberapa bulan kebelakang yang disinyalir hanya sebatas menggugurkan kewajiban.

“Sama pentingnya dengan air, masyarakat juga butuh kenyamanan dan ketentraman, atuh jangan gara-gara cari muka yang berlebihan sama pak wali pelayanan kepada masyarakat terhenti, coba kita buka data berapa kali mereka razia perda ketertiban umum, hasilnya mana, mulai dari PSK, Hotel, PKL sampe Online zonk semua, cuma sebatas menggugurkan kewajiban dan tidak manfaat signifikan bagi kota,” sindir Ketua DPD GAIB Perjuangan Provinsi Banten.

Hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Tangerang, wartawan mencoba menghubungi Kabid Trantibum Agapito Araujo melalui aplikasi pesan singkatnya, namun yang bersangkutan enggan menjawab dan justru malah memblokirnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.