Gubernur Sumsel Hapuskan Denda Pajak Kendaraan

oleh -
oleh
Img 20200723 Wa0068

 

NASIONALNEWS.ID, PALEMBANG – Kabar baik disampaikan Gubernur Sumsel H Herman Deru. Dimana, di tengah pandemi Covid-19 sekaligus dalam rangka menyambut hari kemerdekaan RI, Pemprov Sumsel memberikan penghapusan denda pajak kendaraan.

“Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang,” kata Herman Deru, ketika di wawancara, Kamis (23/7/2020) petang.

Menurut Herman Deru, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.

“Perbulan akan kita lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena Covid-19 ini. Namun, tentu akan kita lakukan evaluasi,” terangnya.

Di katakan Herman Deru, hal itu, dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa menurun akibat wabah tersebut.

“Ini untuk semua masyarakat umum apapun. Artinya, kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu,” tuturnya.

Di jelaskan Herman Deru, langkah awal penghapusan pajak tersebut, akan dilakukan selama satu bulan.

“Saat ini, akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya,” pungkasnya. (Herry Eddy)

No More Posts Available.

No more pages to load.