Gugatan Wanprestasi Rp1 Miliar Lebih Mulai Disidangkan, Bank Mandiri Taspen Jadi Turut Tergugat

oleh -
oleh
img 20260723 wa0009

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Sengketa dugaan ingkar janji yang menyeret mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar sidang perdana perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt pada Kamis (23/7/2026), terkait gugatan wanprestasi (ingkar janji) dan tuntutan ganti rugi yang diajukan seorang pensiunan, Mulyono, S.Sos.

 

Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Nurma Handika Sari selaku tergugat utama, tetapi juga melibatkan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, PT Taspen Cabang Purwokerto, serta Debi Laela sebagai para turut tergugat.

 

Dalam sidang perdana, majelis hakim belum memasuki pokok perkara. Agenda persidangan masih sebatas pemeriksaan kehadiran para pihak sebelum proses berlanjut sesuai hukum acara perdata. Dari pihak yang dipanggil, kuasa hukum PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto hadir memenuhi panggilan pengadilan, sementara sejumlah pihak lainnya belum hadir sehingga sidang dijadwalkan kembali pada Kamis, 30 Juli 2026.

 

Gugatan Berawal dari Janji Pembatalan Kredit

 

Dalam surat gugatan, Mulyono menguraikan bahwa dirinya memperoleh fasilitas kredit pensiunan sebesar Rp330 juta pada 14 April 2025 dari PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Setelah dipotong biaya administrasi dan asuransi, dana yang diterima sebesar Rp275 juta.

 

Dua hari kemudian, dana tersebut diserahkan kepada Nurma Handika Sari dengan tujuan mengurus pembatalan kredit. Penggugat menyebut penyerahan uang itu disertai kuitansi dan surat pernyataan yang berisi komitmen tergugat untuk menyelesaikan pembatalan kredit paling lambat 16 Agustus 2025.

 

Namun, menurut dalil gugatan, hingga kini pembatalan kredit tidak pernah terealisasi. Akibatnya, gaji pensiun penggugat terus dipotong sebesar Rp3.530.986,49 setiap bulan sebagai angsuran kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) Pensiun.

 

Selain kerugian materiil akibat potongan pensiun yang terus berjalan, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian immateriil berupa tekanan batin dan rasa malu yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

 

Melalui gugatan tersebut, penggugat juga meminta majelis hakim mengabulkan provisi berupa penghentian sementara pemotongan gaji pensiun hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Kuasa Hukum: Tempuh Jalur Hukum Secara Terbuka

 

Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum untuk menguji janji pembatalan kredit yang menurutnya tidak pernah dipenuhi.

 

“Sudah ada kuitansi, sudah ada surat pernyataan bahwa kredit akan dibatalkan. Namun sejak 2025 sampai sekarang pembatalan itu tidak terjadi, sementara potongan pensiun klien kami tetap berjalan setiap bulan,” ujarnya usai persidangan.

 

Menurut Djoko, gugatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya hukum yang selama ini ditempuh para nasabah yang mengaku terdampak persoalan serupa.

 

“Kami menempuh proses hukum sebagaimana yang selalu didorong. Selain menyampaikan aspirasi melalui aksi massa, sekarang kami membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Purwokerto agar memperoleh kepastian hukum,” katanya.

 

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan provisi untuk menghentikan sementara pemotongan gaji pensiun selama perkara diperiksa.

 

Djoko juga mendorong seluruh pihak, termasuk OJK, hadir dalam proses persidangan agar penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Bank Mandiri Taspen: Hormati Proses Persidangan

 

Sementara itu, kuasa hukum PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Jeffry M.H., menyatakan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap panggilan resmi Pengadilan Negeri Purwokerto.

 

“Hari ini adalah sidang perdana. Kami hadir memenuhi panggilan pengadilan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

 

Jeffry menegaskan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan mengenai substansi gugatan karena perkara belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa.

 

“Kami harus menghormati proses persidangan. Nanti setelah agenda persidangan berjalan sesuai hukum acara, termasuk apabila dilakukan mediasi atau pembacaan gugatan, kami akan menggunakan hak jawab kami pada waktunya,” ujarnya.

 

Menurut dia, sikap kooperatif menjadi komitmen pihak Bank Mandiri Taspen dalam mengikuti seluruh tahapan proses hukum.

 

Menanti Tahap Berikutnya

 

Sidang perdana belum menghasilkan pemeriksaan materi perkara karena belum lengkapnya kehadiran para pihak. Pengadilan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan agenda lanjutan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.