NASIONALNEWS.ID. KOTA TANGERANG – Pengacara, Konsultan Hukum pada Law Office “GERAI HUKUM ARTHUR, SH & REKAN” yang berkantor di Profesi Penasehat Hukum & Advokat/Pengacara yang berkantor di Gedung Yayasan PKP Pomad Jl. Jambrud No 14, RT.07/RW.02, Kelurahan Kenari Kecamatan Senen – Jakarta Pusat 10430, yang dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang bernomor : 001/SK/Gerai Hukum/XI/2020, tertanggal 02 November 2020 dalam hal ini bertindak Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa, yaitu : RUDI HARIYANTO,SP selaku Lurah Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan – Jakarta Barat, memberikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan yang dimuat di media online Nasional News pada tanggal 24 Oktober 2020 yang berjudul, “Lurah Kembangan Utara Diduga Terlibat Pemufakatan Jahat Sengketa Lahan Warga”.
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 UU Tahun 40 Tahung 1999 Tentang Pers, maka Kami selaku Kuasa Memberikan Hak Jawab sebagai berikut, :
- Pada tanggal 16 Mei 2018. dan Girik C. 318 Persil 83 Blok D. IV atas nama DUL AZIS BIN H. MUHAMAD dengan luas 203 M2. telah dibagikan kepada ARPAH berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama PPAT INA ROSAINA, SH No. 332/2018, yang disaksikan Lurah Kembangan Utara EDY SUKARYA,S.AP dan Kepala Lingkungan AMRIN ISMAIL,SE.
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa tercatat dalam Buku Register Kelurahan Kembangan Utara pada tanggal 26 Maret 2018 No. 125/1.711.01 yang diandatangani Lurah Kembangan Utara EDY SUKARYA,S.AP.
- Surat Keterangan Waris tercatat dalam Buku Register Kelurahan Kembangan Utara pada tanggal 23 Oktober 2015 No. 101/1.711.312 yang ditandatangani Lurah Kembangan Utara SAUMUN,S.Sos diketahui Camat Kembangan SLAMET RIYADI,S.Sos. tercatat di dalam Buku Register Kecamatan Kembangan pada tanggal 26-10-2015 No. 518/1. 711. 312. Dan dilegalisir pada tanggal 28-05-2018 No. 405 / 1.722.1.
- Sertifikat hak milik (SHM) no. 10155, diterbitkan melalui program PTSL tahun 2019.
- Adapun surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Tahun 2018 dan surat keterangan Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 56211.711.33 tanggal 10 Agustus 2018 ditandatangani Lurah Kembangan Utara EDY SUKARYA,S.AP.
- Dengan demikian tidak ada satupun produk hukum yang dikeluarkan terkait hal tersebut oleh Lurah Kembangan Utara RUDI HARIYANTO, SP sejak dilantik pada tanggal 25 Febuari 2019 sampai dengan sekarang.
Baca juga : Lurah Kembangan Utara Jawab Surat Klarifikasi Beredar di WhatsApp
Baca juga : Lurah Kembangan Utara Bantah Terlibat Pemufakatan Jahat Sengketa Lahan
Tanggapan Pemimpim Redaksi Nasional News
Pada tanggal 25 Oktober 2020 Nasional News menayangkan berita dengan judul, “Lurah Kembangan Utara Jawab Surat Klarifikasi Beredar di WhatsApp”. Agar pemberitaannya berimbang, wartawan melakukan konfirmasi ke Lurah Kembangan Utara, Rudi Hariyanto melalui pesan aplikasi WhatsApp, Senin (27/10/2020) malam dan setelah konfirmasi esok harinya, Selasa (28/10/2020) Nasional News menayangkan berita yang berjudul “Lurah Kembangan Utara Bantah Terlibat Pemufakatan Jahat Sengketa Lahan”.