NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Pengadilan Negeri Banyumas yang dipimpin langsung Hakim Wasis Priyanto pada sidang ke-11, melakukan pemeriksaan langsung obyek sengketa tanah pasar Sangkal Putung atas gugatan perdata yang dilayangkan Bambang Pudjianto dengan gugatan perkara 11/Pdt.G/2023 dengan tergugat Pemerintah Banyumas, pada Rabu (5/7/2023)
Sidang diawali dilokasi Gedung Serbaguna milik Pemeritah Desa sokaraja Tengah, dilanjut ke lokasi pasar yang menjadi sengketa antara Bambang Pujianto dengan Pemerintah Banyumas. Kemudian Hakim memnita bukti bukti kepada kedua belah pihak.
Usai pengecekan lokasi Kabag Hukum Pemda Kabupoaten Banyumas, Arif Rohman mengaku mendapat alat bukti dari orang yang dirahasiakan namanya.
Sementara itu Nia Adiatun (31 tahun) pedagang pasar Sangkal putung yang menempati dua kios dengan retribusi Rp. 2000 perhari, berharap sengketa antara Bambang dan Pemda Banyumas berjalan dengan damai sehingga drinya bisa berjualan lagi seperti biasa. (Tim liputan Nasionalnes)
Simak videonya ya, like, komen share dan subscribe