Hamili dan Aniaya Anak Dibawah Umur, Pemuda di Tangerang Diamankan Polisi

oleh -
Penganiayaan

NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Seorang Pemuda berinisial YP (18) diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota lantaran diduga telah menghamili dan menganiaya seorang gadis dibawah umur.

YP diamankan pihak kepolisian di rumahnya di Jalan Matahari, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pasca menganiaya korban (IR) hingga alami luka dibagian wajah pada Kamis (29/4/2021) lalu.

“Penangkapan dilakukan setelah korban berinisial IR (17) melalui keluarganya melaporkan  kejadian tersebut ke piket Reskrim,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat konferensi pers di halaman Mapolres, Kamis (20/5) sore.

Kapolres menuturkan bahwa setelah mendapat laporan, beberapa hari kemudian kepada tersangka dilakukan penangkapan di rumahnya ujtuk menjalani pemeriksaan di Mapolres terkait aksinya kepada gadis yang merupakan kekasihnya yang juga diketahui tengah hamil.

Deonijio menceritakan bahwa, penganiayaan terjadi ketika korban meminta kepada tersangka agar tidak lagi mengkonsumsi obat keras merek tramadol, namun pelaku dongkol kemudian memukul serta menendang perut korban.

“Namun bukan diturutin oleh tersangka, malah memukuli korban hingga mengalami luka dibagian wajah,” jelasnya.

Sementara terkait kasus tersebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ardi Rahananto menambahkan bahwa sempat berhembus kabar berita kalau polisi tidak berani menangkap pelaku lantaran pelaku merupakan anak polisi, namun ia menegaskan kabar tersebut adalah hoax alias tidak benar.

“Kami tegaskan Kami kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakan hukum. Itupun setelah kami cek orangtua pelaku bukanlah polisi melainkan hanya seorang sopir,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka YP dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.