Hiburan Rakyat Pasar Malam Dihentikan Polsek dan Satpol PP Wanareja

oleh -
Img 20200322 Wa0000

NASIONALNEWS.ID.CILACAP- Hiburan rakyat berupa Pasar Malam (PM) yang digelar di Lapangan Desa Limbangan dububarkan Polsek Wanareja dan Satpol. PP Kecamatan Wanareja, Sabtu Malam (21/03/2020).

Menindaklanjuti surat edaran Bupati Cilacap dan surat himbauan Camat Wanareja Drs. Muhamad Najib. M.Si, bahwa dalam situasti sekarang ini dihimbau tidak melakukan atau mengadakan kegiatan yang menimbulakan kerumunan masyarakat.

Diakui Camat Wanareja, bahwa dirinya langsung diperintahkan Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma’ruf untuk menghentikan kegiatan pasar malam yang ada di Desa Limbangan, kata Camat.

Surat dari Camat  Wanareja Nomor : 440/107/64/2020 tanggal, 16 Maret 2020, juga sudah diterbitkan, terkait ijin keramaian, pungkas Camat.

“Atas perintah Sekda langsung akhirnya saya memerintahkan kepada Sinarto selaku Kasitantribum untuk melakukan pengecekan kelokasi pasar malam,” tegas Camat.

Sementara, Kasitantribum Wanareja Sunarto, dan Karjan anggota Satpol.PP, yang didampingi Aiptu. Suhiman Edi Nuggroho. SH mejelaskan bahwa dati pihak penanggung jawab pasar malam yang diketahui bernama Karyanto dapat menerima teguran dari pemerintah Kecamatan Wanareja dan Polsek Wanareja.

Dijelaskan Sunarto, setelah dilakukan penutupan pasar malam tersebut pihak pengelola akhirnya mau menutup dan menyadari bahwa sekarang ini Indonesia sedang dalam darurat Covid-19, beber Sunarto.

“Saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar semuanya mematuhi surat edaran Bupati untuk mencegah penyebaran Covid-19, mari kita patuhi apa yang sudah menjadi keputusan Pemkab Cilacap dan himbauan dari pihak Kecamatan Wanareja,” pungkas Sunarto. (Juna)

No More Posts Available.

No more pages to load.