Jika Terbukti, PT Sinarindo Wiranusa Elektrik Berujung Kena Sanksi

oleh -
Img 20200619 205735

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Sengketa PT Sinarindo Wiranusa Elektrik dengan salah satu pekerjanya berujung akan terkena sanksi jika terbukti nakal.

Mochtar Santoso bekerja di PT Sinarindo Wiranusa Elektrik sejak tahun 2000 bernasib naas. Untuk Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (BPJS) baru didaftarkan pada pahun 2017. Padahal dirinya bekerja dari tahun 2000.

Pengaduan yang sudah masuk di Disnaker Jakarta Barat dinilai lambat dalam penanganan hingga membuat Mochtar Santoso berinisiatif melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Selasa (17/06) lalu.

Selain uang PHK, upah dari bulan Oktober 2019 sampai sekarang serta THR tidak dibayarkan oleh perusahaan. Tragisnya lagi, BPJS Ketenagakerjaan didaftarkan bukan mulai sejak saya bekerja tahun 2000, namun baru di daftarkan pada bulan November tahun 2017 sementara karyawan perusahaan yang bekerja di pabrik Bekasi didaftarkan sebagai peserta Jamsostek/BPJS.

“BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek ada yang sejak dari tahun 1997. Sejak tahun 2003 sejak mereka diterima bekerja di pabrik ko bisa berbeda-beda. Ini namanya diskriminasi,” papar Mochtar Santoso saat di wawancarai awak media, Jumat (19/6/2020).

Menurut informasi dari Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta Anca, mewakili Kepala Dinas mengatakan, Mochtar Santoso awalnya memberikan satu laporan terkait pengaduan di Sudinkertrangi Jakarta Barat. “ada 2 laporan, mekanisme sudah dilihat, kalau mengenai masalah BPJS kita sedang meminta data apa sih yang sudah dilakukan Sudin Jakarta Barat. Apa sih yang sudah dilakukan ? Karena pusat hanya sebatas memback up,” katanya.

“Sudah optimal permasalahan, apakah ini masuk pengawasan apa PHI, dan saya juga bilang belum bisa karena ada tahap-tahapan dalam proses permasalahan itu. Kalau sanksi belum bisa, saya katakan kalau memang terbukti dari dari data-data cukup bukti yang kita dapatkan itu kuat, akan dikenakan Sanksi,” jelasnya.

“Memang benar surat pengaduannya sudah masuk ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat, masih kata Anca, terkait unsur pengawasannya karena sudah dilakukan pemeriksaan walaupun sempurna atau belum saya tidak mengetahuinya secara utuh nanti diberikutnya kita akan klarifikasi. Surat pemanggilan sudah sama saya. Secepatnya pak akan dipanggil ya, mungkin dalam minggu-minggu ini,” tutupnya. (BB)

No More Posts Available.

No more pages to load.