NASIONALNEWS.ID TANGERANG – J&T Express Cabang Rajeg memberikan penjelasan atas terlambatnya pembayaran gaji yang berujung aksi mogok kerja para karyawannya.
Klarifikasi sebagai Hak Jawab disampaikan PT Jibril Perkasa Abadi sebagai mitra kerja yang mengelola J&T Express Cabang Rajeg, atas berita yang diterbitkan NasionalNews.id pada 8 April 2024, yang berjudul, “J&T Express Telat Bayar Gaji Karyawan Mogok Kerja”.
Supervisor PT Jibril Perkasa Abadi, Candra menerangkan, bahwa pihaknya memberikan upah karyawannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan dan mengikuti aturan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.
”Berdasarkan SOP perusahaan pun selalu mengikuti aturan dari Disnaker dalam pemberian upah kerja di H-7 bahkan perusahaan pun memberikan upah kerja tersebut kepada pihak Karyawan di H-5″ jelas Candra kepada NasionalNews.id saat ditemui di kantornya, Selasa (9/4/2024).
Candra mengungkapkan, selaku supervisor J&T Express Cabang Rajeg siap membantu apabila ada keluhan dari karyawannya mengenai keterlambatan dan berjanji akan memediasi karyawan dengan pihak perusahaan.
“Saya siap membantu pihak karyawan, untuk mengusulkan hak karyawan atau memediasi pihak karyawan kepada perusahaan, bilamana ada karyawan di dalam ini keterlambatan upah kerja,” pungkasnya. (Arip Rahman)