Keluar Negeri Tanpa Izin, Kemendagri akan Periksa Walikota Tangerang

oleh -
oleh
Izin Cuti
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin(5/8) poto: frwt/nasionalnews.id/kota tangerang.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerjunkan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah. Hal itu diungkapkan langsung Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri, Nelson Simanjuntak, Selasa (20/8/2019).

Kemendagri kata Nelson, akan segera melakukan pemeriksaan terkait laporan warga, yaitu Aliansi Rakyat untuk Penegakan Hukum (ARPH) yang menyebutkan bahwa Wali Kota Tangerang tak pernah mengajukan permohonan izin dinas ke luar negeri.

“Itu awalnya ada laporan dari masyarakat ke kami. Setelah itu kami langsung tindaklanjuti,” ujar Nelson

Selanjutnya, Nelson akan meminta Inspektorat Jendral (Itjen) Kemendagri untuk melakukan klarifikasi.

“Itjen akan turun ke Tangerang melakukan pemeriksaan berdasarkan data – data dan alat bukti lainnya.Setelah SK (surat kuasa) ditandatangani oleh Menteri, baru kami langsung lakukan pemeriksaan. Dibuat tim khusus yang datang ke Tangerang nanti,” jelas Nelson.

Apabila pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemendagri membuktikan bahwa kepergian Wali Kota dan rombongan ASN itu tidak sesuai persyaratan.
Sebagaimana diatur oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo Permendagri nomor 29 tahun 2016. Maka Arief bisa dikenakan sanksi penonaktifan dari jabatannya sebagai Wali Kota.(lla

No More Posts Available.

No more pages to load.