Ketua RW 12 Semanan Dinonaktifkan, Lurah Sebut Sudah Melalui Prosedur

oleh -
img 20240407 090940
Foto surat penonaktifan ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Penonaktifan Ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat sudah melalui prosedur. Hal tersebut disampaikan Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (7/4/2024).

“Tentunya penonaktifan ini sudah melalui pergub dan sudah berjalan sesuai proses yang sudah diatur di pergub, bukan ujuk-ujuk melakukan penonaktifan, dan ini prosesnya lama, sudah 6 sampai 7 bulan, baru diambil keputusan penonaktifan ketua RW tersebut,” kata Bayu

Bayu juga menjelaskan, menurutnya bahasa pemecatan secara sepihak itu tidak benar, karena persoalan ini prosesnya sudah lama.

“Kalau dibilang dipecat secara sepihak tidak juga, permasalahan sudah lama dari sekitar 6-7 bulan yang lalu. Dan pihak kelurahan sudah mencoba melakukan memediasi dengan mengundang RT dan RW dengan harapan bisa guyub kembali. Tapi dari sekitar ada tiga kali terakhir dibuat undangan namun tidak ketemu rekonsiliasinya,” jelasnya .

Kenapa dilakukan penonaktifan, Bayu juga menegaskan, bahwa ada beberapa pelanggaran yang dilakukan ketua RW tersebut, dan pihak kelurahan sudah mempunyai bukti buktinya.

“Kami ada bukti buktinya. Pelanggaran yang dilakukan ketua RW tersebut. Semuanya berdasarkan bukti yang kami punya dari tingkat kelurahan, lalu kami susun lalu kita konsultasikan ke tingkat kecamatan dan tingkat kota baru kita putuskan. Itupun sudah dilakukan beberapa kali tahapan mediasi,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.