NASIONALNEWS.ID-JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mengawasi dan memeriksa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) jika diminta. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di tengah perdebatan mengenai status hukum Danantara dalam pengawasan lembaga antirasuah tersebut.
“Kami siap jika memang ada permintaan kerja sama dalam pengawasan Danantara,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/4/2025).
Sementara itu, Kepala Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak kebal hukum dan tetap dapat diperiksa oleh KPK maupun diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jika ada dugaan tindakan yang tidak patut atau kriminal, KPK bisa memeriksa Danantara,” katanya.
Namun, pernyataan ini menuai kritik dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM). Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menyoroti potensi konflik kepentingan karena Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menjabat dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara.
“Kalau suatu saat terjadi tindak pidana korupsi di Danantara, sedangkan Ketua KPK sendiri terlibat dalam pengawasannya, bagaimana mekanisme penanganannya?” ujar Zaenur.
Selain itu, status hukum Danantara juga menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru, terdapat perdebatan mengenai apakah Danantara dapat diperiksa oleh BPK dan KPK. Namun, Rosan Roeslani menegaskan bahwa Danantara tetap bisa diaudit oleh BPK terutama terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam program kewajiban layanan publik (PSO).
Hingga saat ini, diskursus mengenai transparansi dan akuntabilitas Danantara terus berlanjut. Publik menantikan kejelasan regulasi serta tindakan nyata dari pihak berwenang guna memastikan pengelolaan investasi negara tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
>>>IMAM S