Kredit Rp200 Juta Cair, ATM Diduga Dirampas: Pengakuan Istri Pensiunan RRI Bongkar Dugaan Modus Penguasaan Dana Nasabah

oleh -
oleh
img 20260609 wa0005

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Dugaan praktik kejahatan yang menyasar kalangan pensiunan di Banyumas kembali mencuat. Seorang perempuan bernama Siti Umayah (53), warga Karangklesem, Purwokerto Selatan, mengaku menjadi korban dugaan penguasaan dana kredit senilai Rp200 juta setelah ATM dan buku tabungannya diduga dirampas sesaat usai pencairan pinjaman di BNI Cabang Purwokerto.

 

Pengakuan itu disampaikan Siti saat mengadu ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto, Selasa (9/6/2026). Perempuan yang merupakan istri pensiunan RRI Purwokerto tersebut menyebut dirinya tidak pernah memiliki kebutuhan mendesak untuk mengajukan pinjaman, namun akhirnya terlibat dalam proses kredit yang menggunakan sertifikat rumahnya sebagai agunan.

 

Kuasa hukum korban, Advokat Djoko Susanto, SH, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 8 Mei 2026 dan diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian kasus yang sebelumnya menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial N alias D.

 

Menurut Djoko, setelah proses kredit senilai Rp200 juta selesai dan dana dinyatakan cair, korban tidak pernah menguasai dana pinjaman tersebut secara langsung. Sebaliknya, ATM dan buku tabungan yang menjadi sarana akses rekening diduga diambil oleh pihak lain.

 

“Setelah keluar dari bank, korban diarahkan masuk ke sebuah mobil. Di dalam kendaraan itu sudah ada beberapa orang. ATM dan buku tabungan yang baru diterima korban diduga diambil secara paksa,” ujar Djoko.

 

Dugaan tindak pidana itu semakin menguat setelah pihak korban mengaku menemukan jejak perpindahan dana dari rekening atas nama korban ke rekening pihak lain. Berdasarkan dokumen transaksi yang diklaim dimiliki korban, dana kredit Rp200 juta diduga lebih dulu ditransfer ke rekening atas nama Dini Herdian sebelum kembali dipindahkan ke rekening lain atas nama Dika.

 

“Pola aliran dana ini penting untuk ditelusuri. Ada dugaan penguasaan dana yang seharusnya menjadi hak korban,” kata Djoko.

 

Tidak hanya dugaan penggelapan dana, kuasa hukum korban juga menilai terdapat indikasi tindak pidana lain. Korban diduga berada di dalam kendaraan bersama beberapa orang tanpa pendamping keluarga saat ATM dan buku tabungannya diserahkan.

 

“Kami melihat adanya dugaan perampasan ATM dan buku tabungan. Selain itu, terdapat indikasi penyekapan yang perlu didalami penyidik berdasarkan seluruh fakta dan keterangan yang ada,” ujarnya.

 

Kasus ini dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan keperdataan atau pinjam-meminjam. Fokus penyelidikan, menurut pihak korban, harus diarahkan pada proses pencairan kredit, pihak-pihak yang menguasai rekening, serta aliran dana yang muncul setelah kredit dicairkan.

 

Djoko mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dan menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan laporan serupa yang sebelumnya muncul dari sejumlah pensiunan di Banyumas.

 

“Yang harus dijawab adalah mengapa korban yang tidak memiliki kebutuhan pinjaman justru berakhir dengan utang Rp200 juta, sementara dana kredit diduga berpindah ke pihak lain. Rangkaian peristiwa ini harus dibuka secara terang,” katanya.

 

Munculnya laporan tersebut menambah daftar pengaduan dari kalangan pensiunan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan penguasaan dana nasabah. Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pola yang lebih luas di balik sejumlah laporan serupa yang belakangan bermunculan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan korban maupun BNI Cabang Purwokerto belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.