Kunjungan Kerja Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri ke Kabupaten Kepulauan Anambas

oleh -
img 20210323 121236

NASIONALNEWS.ID, KEPULAUAN ANAMBAS – Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Amanah Asri, SE. M.Si beserta tim melaksanakan tugas kedinasan dalam rangka monitoring dan evaluasi penyusunan produk hukum Desa ke Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau pada hari Senin (22/03).

Kegiatan tersebut diadakan dikantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, dan dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli bidang Sosial Kesejahteraan Masyarakat dan Pengembangan SDM, Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Camat, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan dari 52 desa sekabupaten Kepulauan Anambas.

img 20210323 wa0025

Amanah Asri, SE. MSi. yang biasa disapa Ibu Aam mengatakan, seluruh desa yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas wajib memiliki aturan khusus dan payung hukum dalam menggerakan roda pembangunan kebudayaan dan pariwisata, agar kedepannya bisa mandiri dalam menyelenggarakan dan mengembangkan potensi pemerintahan desanya.

“Produk hukum dibuat harus benar-benar dipahami aparatur desa, sehingga dalam mengelola, membina dan mengembangkan desa sejalan dengan aturannya,” tegas Ibu Aam.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomer 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan nuansa berbeda pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa di desa.

“Produk Hukum Desa adalah peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD serta melibatkan elemen masyarakat, hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomer 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, oleh karenanya ditekankan agar desa wajib memiliki Peraturan Desa sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Ibu Aam.

Ibu Aam juga meminta masyarakat desa turut mendukung program tersebut, karena tanpa adanya peran lapisan masyarakat, kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu pemerintahan tidak akan mampu berkembang pesat, apalagi tentang pembangunan bidang pariwisata.

“Tempat wisata yang dibangun harus bersifat kondusif dan bebas sampah, dan jelas perlu didukung seluruh elemen lapisan masyarakat untuk menyukseskan suasana itu,” kata Ibu Aam.

img 20210323 121300

Hal yang senada, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengingatkan, seluruh Kepala Desa untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk dapat memahami cara penyusunan peraturan di Desa.

“Oleh karena itu kita menggelar sosialisasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi desa yang menghadirkan narasumber dari Ditjen. Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Ibu Amanah Asri SE. MSi.

“Kami harap dengan adanya sosialisasi ini bisa menambah ilmu dan pemahaman untuk para aparatur desa dalam penyusunan produk hukum desa,” kata Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, saat membuka acara sosialisasi di lantai 3 Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

img 20210323 wa0027

Haris mengakui, aturan tentang pedoman penyusunan produk hukum desa seolah gampang, namun pada kenyataannya banyak Kepala Desa yang mengeluh karena terkendala pada penyusunan produk hukum tidak sesuai kaidah kebijakan yang berlaku.

“Saya berharap pemerintahan desa segera membuat produk dan aturan khusus, sehingga program kerja membangun desanya menjadi desa wisata segera terwujud dan sesuai aturan hukum yang telah ditetapkan,” lanjut Haris.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, sangat berterima kasih atas kunjungan kerja, saran dan masukan Kepala Bidang Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa, Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Ibu Amanah Asri SE. MSi, semoga dengan saran dan masukan ini pihaknya akan siap melaksanakannya. (SRJ).

No More Posts Available.

No more pages to load.