Langgar Keputusan Menteri ESDM Dua SPBU di Cengkareng Masih Layani Pengecer

oleh -
img 20220513 wa0033
Tampak SPBU 34-11703 saat melayani warga yang menggunakan jerigen pada Kamis (12/5/2022) malam.

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-11710 dan SPBU 34-11703 di Jalan Outer Ring Road Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, melanggar keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Hal tersebut tanpak dua SPBU tersebut masih melayani puluhan warga (pengecer) dengan menggunakan jerigen plastik, Kamis (12/5/2022) malam.

Salah satu pengantri, pembeli BBM yang menggunakan jerigen mengatakan, dirinya rela mengantri membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut untuk menjual kembali di warungnya.

“Setiap malam mas, kita ngantri, kan kita jual lagi (diecer) di warung,” katanya ke wartawan, Kamis (12/5/2022).

Ia juga menjelaskan, dalam setiap pengisian dirinya memberikan uang tips kepada petugas pengisian dari Rp 5000 sampai Rp 10000.

“Kita bisa membeli dengan jerigen kan memberikan tips minim Rp 5000 sampai 10000, sesuai dengan yang kita beli,” ucapnya.

Dengan adanya pelayanan ke warga yang menggunakan jerigen manager SPBU 34-11710 H. Aman saat dikonfirmasi wartawan mengelak dan tidak mengetahui bahwa ada petugas yang masih melayani warga (pengecer) dengan menggunakan jerigen.

“Wah saya tidak tau, kalau ada petugas yang masih melayani pengecer yang masih menggunakan jerigen,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya sudah melarang petugasnya untuk tidak melakukan atau melayani masyarakat yang membeli BBM dengan menggunakan jerigen.

“Kita sudah larang, dan apabila ada petugas yang ketahuan melayani atau mengisi BBM dengan menggunakan jerigen kita akan melakukan pemecatan,” ujar H. Aman saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).

img 20220513 wa0032
Di SPBU 34-11710 Cengkareng juga tampak beberapa orang membawa jerigen menunggu pelayanan dari petugas, Jumat (13/5/2022). Foto: Budi Beler

Sementara di tempat terpisah, Manager SPBU 34-11703 Nur Yani saat dikonfirmasi wartawan juga menegaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui aktivitas petugasnya melakukan pengisian BBM ke jerigen yang dilakukan di malam hari.

“Saya nggak tau, baru ini saya mendapatkan informasi,” ucapnya.

Apa yang dilakukan karyawannya ia akan melakukan penegasan.

“Saya sudah tegaskan ke semua petugas pengisian agar tidak melayani masyarakat yang menggunakan jerigen, sanksinya akan saya pecat,” tegasnya.

Sementara Hrs salah satu warga sangat menyayangkan atas ketidaktahuan dua manager SPBU tersebut, terkait petugas-petugas yang melakukan pelayanan ke warga (pengecer bahan bakar minyak).

“Bohong aja tidak tau, sedangkan di SPBU kan ada CCTV, masa nggak tau,” jelasnya.

Sementara dijelaskan juga, larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Apabila dilanggar maka akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.