LSM GP2B: Lelang Rubber Track Stadion Benteng Ada Persekongkolan Monopoli Usaha

oleh -
Renovasi Stadion Benteng

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – PT Windu Aji Nusantara pemenang tender lelang kedua pengadaan Rubber Track Stadion Benteng      melalui Pokja diduga ada persengkongkolan dan monopoli usaha.

Hal tersebut dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B) Umar Atmaja, Minggu (18/10/2020).

“Bukan tanpa dasar, dari pantauan di situs LPSE Kota Tangerang, lelang diikuti 8 peserta. Namun yang melakukan penawaran hanya 3, yakni PT Windu Aji Nusantara senilai Rp 4.552.061.085,00, PT Farda Multi Kreas senilai Rp. 4.563.122.792,09 dan PT Citra Bahana Medika senilai Rp 4.563.122.849,42. Tetapi yang dimenangkan penawar dengan nilai terendah, padahal nilai HPS pengadaan Rubber Track Stadion Benteng sebesarRp. 4.563.122.850,00,” ujar Umar.

Dari kejanggalan tersebut, dugaannya sejak pertama bahwa lelang tersebut sarat akan kepentingan. Juga diperkuat ketika lelang pertama gagal tidak adanya pengumuman dilayanan informasi LPSE.

“Menghilang begitu saja lelang di LPSE. Sekarang dilelang kedua ini saya menduga adanya indikasipersekongkolan yang dilakukan pejabat pengadaan dan penyedia jasa,” tudingnya.

Lebih jauh Umar mengatakan, adanya dugaan indikasi persekongkolan dalam lelang kedua tersebut dapat dilihat dari seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS, jumlah peserta sama dengan lelang pertama yang menghilang begitu saja.

Stadion Benteng
Ketua LSM GP2B Umar Atmaja, yang juga merupakan aktivis Kota Tangerang.

“Dilelang kedua ini, nilai penawaran tiga peserta hampir sama dan mendekati nilai HPS, sedangkan di lelang pertama nilai penawaran peserta sangat jauh dari nilai HPS, bahkan peserta lelang menawar dengan nilai rata-rata Rp. 3 milyar, jauh dari nilai HPS. Saya menilai lelang pertama itu gagal bukan karena adanya persyaratan administrasi ataupun hal-hal teknis dalam proses lelang yang tidak dipenuhi oleh peserta lelang, tetapi lebih kepada adanya pengondisian dan persekongkolan agar peserta melakukan penawaran dengan nilai mendekati nilai HPS, bisa dipastikan pesertanya juga itu-itu saja,” tegas umar.

Hal ini jelas sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang harus dilakukan dan dipatuhi oleh setiap pelaku pengadaan, tidak mencerminkan proses pengadaan yang sehat sesuai dengan etika dan prinsif pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa yang seharusnya menjadi pedoman.

“Proses  ini tidak mencerminkan lelang yang sehat, tidak sesuai dengan etika dan prinsip pengadaan. Tidak hanya melanggar Perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” terangnya.

Tidak hanya itu, indikasi pidana juga ada lantaran banyak hal yang tidak wajar, adanya dugaan pelanggaran yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat dan monopoli yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

“Banyak hal tidak wajar terjadi dalam proses lelang ini, saya meminta lelang ini sebaiknya dibatalkan saja. Jika tidak akan segera mengambil langkah berdasarkan fakta, data dan informasi, analisi serta kajian yang dimiliki,” tegasnya.

Semua data yang ada saat ini lanjut umar, sudah cukup menguatkan dugaan adanya pelanggaran/pidana yang dilakukan oleh pelaku pengadaan dan peserta lelang.

“Sesegera mungkin akan melakukan laporan kepada pihak terkait dan melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan persekongkolan dan persaingan tidak sehat. Biar ketahuan siapa saja yang bermain dalam proses lelang ini,” tukasnya. (Iwan)

No More Posts Available.

No more pages to load.