LSM GP2B Sebut Kadis Perindagop Kangkangi Maklumat Pelayanan Publik

oleh -
LSM GP2B
Foto: Umar Atmaja Ketua LSM GP2B

NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B) Umar Atmaja memberikan kritik atas  pelayanan dan pengelolaan sistem informasi publik yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kota Tangerang.

“saya melihat dan menilai pelayanan dan penyelenggaraan sistem informasi oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kota Tangerang masih jauh dari asas keterbukaan, akuntabilitas dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pada pasal 4 terkait asas pelayanan publik,”ujqr Umar.

“Selain itu Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kota Tangerang sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan seluruh informasi publik kepada masyarakat, terutama informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan, anggaran dan laporan keuangan. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.

Lebih lanjut Umar mengatakan sistem informasi pelayanan publik  yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kota Tangerang melalui melalui website https://disindagkopukm.tangerangkota.go.id belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan dan asas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dalam sistem informasi/website tersebut tidak tersedia informasi publik terkait penyelenggaraan kegiatan, anggaran dan laporan keuangan.

Hal ini jelas telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta maklumat pelayanan publik yang dibuat oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kota Tangerang.

“Sebagai masyarakat kami mengharapkan agar penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan sistem informasi oleh  Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kota Tangerang harus lebih di optimalkan agar sesuai dengan maksud,tujuan dan asas dalam pelayanan publik. Terutama penyediaan informasi publik yang wajib disediakan dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” harapnya.

Selain itu ia mengatakan, terkait penyelenggaraan pelayanan publik, pihaknya akan menyampaikan Somasi kepada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kota Tangerang sebagai bentuk peringatan atas pengelolaan sitem informasi publik dan penyediaan informasi publik yang belum optimal dan tidak sesuai ketentuan.

Terkait hal tersebut, pihaknya juga akan melakukan aduan atau menyampaikan laporan sebagai bentuk pengawasan kepada Ombudsman sebagai Bentuk pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 35 ayat (3) huruf a.

“Apa yang saya sampaikan ini merupakan bentuk pengawasan, peran serta, kesadaran, pengetahuan, harapan masyarakat dan kritik agar pelayanan publik dapat terselenggaran sebagaimana mestinya, sesuai dengan standar pelayanan penyelenggaraan pelayanan publik dan mematuhi peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.