Lurah Kembangan Utara Bantah Terlibat Pemufakatan Jahat Sengketa Lahan

oleh -
oleh
Rudi Hariyanto
Rudi Hariyanto Lurah Kembangan Utara.

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Lurah Kembangan Utara, Rudi Hariyanto membantah dugaan terlibat dalam pemufakatan jahat, sengketa lahan warga yang berlokasi di Jalan Al Hidayah, Kampung Basmol, RT 08 RW 06 Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. Bantahan tersebut disampaikan Rudi setelah adanya muncul pemberitaan di sejumlah media yang mengatakan bahwa dirinya terlibat.

“Di dalam surat klarifikasi sudah jelas bahwa alur proses pelaksanaan penerbitan surat (register), pencatatan, waktu dan nama pejabat panandatanganan surat, hingga alur sampai dengan terbitnya sertifikat, itu bukan saya yang menanda tangani,” jelas Rudi kepada Nasional News melalui pesan WhatsApp dengan mengirim link https://www.infokita.click/2020/10/jakarta-lurah-kembangan-utara-bantah.html berita bantahannya, Senin (27/10/2020).

Rudi menjelaskan, bahwa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) pada tahun 2018 dan di tanda tangani oleh Edy Sukarya selaku Lurah Kembangan Utara pada saat itu.

“Saya dilantik menjadi Lurah Kembangan Utara pada 25 Februari 2019, jadi surat itu terbit pada waktu saya belum menjabat di sini (Kembangan Utara-red),” tutupnya. (Peri Ryan)

No More Posts Available.

No more pages to load.