Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Semanan Lapor ke Polres Jakbar

oleh -
img20211124173530

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Merasa menjadi korban mafia tanah, warga Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Farhan Syathir SH. M.H selaku kuasa hukum korban (ahli waris Sadameh) mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada pekan lalu.

“Hari ini saya memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Barat sebagai pelapor sehubungan dengan penggelapan harta benda tidak bergerak sebagaimana di maksud dengan pasal 385 dan pemalsuan dokumen sebagaimana di maksud dalam pasal 263 dan pelaporan terkait penguasaan fisik secara paksa yang saat ini sudah dilaporkan dan sedang dalam proses penyelidikan Polisi,” kata Farhan saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).

Farhan juga menjelaskan, untuk objek yang dilaporkan ada di wilayah Kelurahan Semanan.

“Obyek itu tepatnya di Jalan Raya Semanan RT 01. RW 02 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dan ahli waris sendiri memiliki bukti Akte Jual Beli (AJB) no. 1279/12/JB/1984,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, sertifikat yang dilaporkan adalah produk Notaris yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya dengan kasus tanah milik salah satu artis.

“Yang kami laporkan yang membuat AJB dari terlapor adalah Notaris Erwin Ridwan,” ujarnya.

Dirinya berharap, dengan adanya kasus tersebut, pihaknya meminta kepada  Kepolisian dalam hal ini Polri untuk segera menanganinya sesuai instruksi Kapolri dalam memberantas mafia tanah yang kebetulan kliennya juga menjadi korban dari oknum notaris tersebut.

“Saya berharap kepada pihak kepolisian dapat segera memproses laporan kami dan memanggil pihak-pihak terkait,” tutupnya.

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.