Miliki Senpira dan Sabu, Romlan Ditangkap Tim Serigala Polres Muba

oleh -
oleh
img 20211123 103151

NASIONALNEWS.ID, MUBA – Romlan (45) warga Dusun I Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terpaksa harus digelandang Tim Serigala ke Polres Muba.

Pria paruh baya yang mengaku sebagai penjaga keamanan (security) disebuah perusahaan tersebut, diamankan lantaran menyimpan, memiliki dan atau menguasai Senjata Rakitan (Senpira) jenis revolver.

Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, bahwa tersangka Romlan kita amankan dikediamannya, Minggu 21/11/ 2021 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, di Dusun I Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba

“Penangkapan terhadap tersangka Romlan oleh Tim Srigala ini, berkat informasi dari masyarakat, sehingga kita lakukan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan,” ujar AKP Ali.

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti 1 pucuk Senpira jenis revolver warna silver yang berisi 3 butir amunisi aktif kaliber 9mm yang disimpan tersangka di dalam lemari.

“Selain Senpira tersebut, kita juga menemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan tersangka di dalam tas yang dibalut dengan uang 50ribu,” ungkap AKP Ali.

AKP Ali menambahkan, saat diinteeogasi tersangka Romlan mengakui Senpira tersebut miliknya yang diberi dari Y pada tahun 2006 dengan harga Rp.4.500.000 yang digunakannya untuk jaga diri sebagai penjaga keamanan perusahaan dan 1 paket Sabu diakui oleh tersangka untuk dipakai sendiri.

“Terhadap tersangka, akan kita jerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang menyimpan, memiliki dan atau menguasai Senjata Api (Senpi) tanpa hak yang bukan profesinya dengan ancaman 10 tahun penjara dan untuk perkara narkobanya kita akan limpahkan ke Satnarkoba Polres Muba,” pungkas AKP Ali. (Herry Eddy)

No More Posts Available.

No more pages to load.