Modus Tanam Cabe, Ladang Ganja di Karang Tengah Diungkap Polisi

oleh -
Ladang Ganja

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di lantai dua rumah warga di Kampung Poncol RT 04/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020).

Dalam penemuan diladang yang bemodus bercocok tanam cabe tersebut, pihak kepolisian mnemukan puluhan batang tanaman narkotika jenis ganja dengan mengamankan tiga orang tersangka.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto didampingi Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo, Kapolsek Cileduk Kompol Dr. Ali Zusron dan Kanitreskrim dilokasi.

“Ini adalah upaya pengungkapan oleh jajaran Polsek Cileduk, dimana kronologis ditemukannya ladang ganja ini berawal dari satu tersangka SM yang menjual ganja setengah kering seberat 15 gram,” ujar Kapolres..

Dari penemuan tersebut, jajaran Resmob Polsek Cileduk dipimpin Kapolsek langsung melakukan pengembangan yang akhirnya merucut ke lahan yang berada di lantai dua rumah tersangka.

“Di tempat ini sebanyak 47 batang tanaman ganja dengan tiga tersangka berinisial SM, MZ dan SI berhasil diamankan, dan mengaku menanamnya sejak bulan maret lalu,” jelasnya Kombes Sugeng.

Selain tiga tersangka satu lainnya berisinial WW yang merupakan pemasok barang haram tersebut menjadi DPO dan tengah diburu oleh pihaknya.

“Sebagian sudah dipanen dan dijual para tersangka seberat 15 gram seharga Rp 300 ribu. Untuk yang DPO tengah diburu oleh anggota,” bebernya.

Untuk mengelabui agar masyarakat sekitar tidak curiga, para tersangka menanam cabe yang sebagian diselipkan pohon ganja.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 111 jo pasal 132 jo pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun penajara dan atau seumur hidup. (Iwan)

No More Posts Available.

No more pages to load.