Papan Reklame Ilegal, Produk Le Minerale Terpasang di Obyek Vital

oleh -
img 20210928 wa0014

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Papan reklame liar produk air mineral milik PT. Tirta Fresindo Jaya yang tergabung dalam PT. Mayora Indah, Tbk terpasang di sejumlah titik obyek vital di kawasan Jakarta Barat, Senin (27/9/2021).

Reklame berukuran besar produk ‘Le Minerale’ yang salah satunya terpasang di kawasan Jalan Daan Mogot atau tepatnya di lampu merah Cengkareng itu jelas bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomer 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

“Itu ilegal, karena terpasang di atas lahan aset Pemda DKI, dan itu tidak mungkin ada izin,” ujar Irfan, salah seorang staf Bapenda Pemprov DKI Jakarta saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (27/9).

Menurut Irfan, Bapenda tidak mungkin memberikan izin dan memungut pajak retribusi untuk pemasangan reklame di atas lahan milik Pemprov DKI.

“Kami tidak mungkin memberi izin atau memungut pajak reklame yang ada di atas lahan Pemda. Maaf ya, mungkin pemilik reklame sudah berkoordinasi dengan Pol PP,” ujarnya.

Saat dihubungi terkait reklame tersebut, Kasat Pol PP Kecamatan Cengkareng, Asro Madian mengatakan, pihaknya belum mengetahuinya.

“Kita belum tahu bang, coba nanti kita cek ke lokasi,” singkat Asro melalui sambungan selulernya.

Sementara itu, pemilik reklame ‘Le Minerale’ yaitu PT. Tirta Fresindo Jaya maupun PT. Mayora Indah, Tbk belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi Dimensi News di hari yang sama.

Diketahui, reklame ‘Le Minerale’ berukuran besar terpasang di beberapa titik jalan protokol di Jakarta Barat, yang di antaranya di sekitaran lampu merah Cengkareng dan perempatan Kembangan. Selain bertentangan dengan Perda Nomer 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, reklame liar itu juga melanggar Pergub DKI Jakarta No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.