Papan Reklame Roboh, Satpol PP Hanya Cek Perizinan Reklame dan Iklan

oleh -

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Terkait robohnya papan Reklame hingga menimbulkan korban jiwa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihak Satpol PP hanya mengecek perizinan berdirinya Reklame dan Iklan.

“Untuk perizinan papan Reklame dan Iklan wewenang Satpol-PP untuk kekuatan tiang Rekalme, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), untuk persyaratanya sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), untuk izin berapa tahun kita tidak tau,” kata Kasatpol Kota Administrasi Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dihubungi lewat seluler, Sabtu (28/12/2019).

Sebelumnya telah terjadi robohnya papan Reklame yang menimpa seorang pengendara sepeda motor jenis honda Baeat Warna putih dengan No. Pol : B 4548 KHJ, di jalan Daan Mogot Km.13 TL Barat RW 04 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban tewas diketahui bernama Rusianto (49) tahun, alamat Jati Sampurna RT 02/07 Kelurahan Jati Raden Kecamatan Jati sampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Saat ini korban disemayamkan di RSUD Cengkareng. (BB)

No More Posts Available.

No more pages to load.