Pedagang Pasar Tradisional di Purbalingga Ditipu Pinjaman Ilegal

oleh -
img 20210920 120853

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Sejumlah pedagang Pasar tradisional Sega Mas Kabupaten Purbalingga korban penipuan pinjaman illegal. Hal tersebut diungkapkan kejadian Penipuan yang menimpa mereka kepada Wartawan NasionalNews.id Banyumas pada hari Minggu (19/8/2021).

Vera 31 tahun, Pedagang Pasar Purbalingga warga Kutasari Kabupaten Purbalingga , menceritakan dengan terang akan ketakutanya saat di tagih dengan nada tinggi oleh penghutang ( Bu Monika ).

“Saya ditagih cicilan disaat berjualan sayur di pasar Sega Mas pagi-pagi antara pukul 06.00 pagi dengan nada yang tinggi sepertinya ingin mempermalukan saya di muka umum, saya merasa ada yang janggal saat saya disuruh tanda tangan di kertas yang bunyinya pinjaman. Saya seperti antara sadar dan tidak sadar ketika saya di suruh pinjam uang sebesar Rp 35 juta oleh Mba Nur saat itu, disuruh pinjam uang kepada Bu Monika sebesar Rp 35 juta dan uangnya di pakai mba Nur. Saya seperti ada yang memaksa supaya saya mau, karena dalam hati saya melawan dan tidak percaya tapi tetep aja saya bersedia tanda tangan di hadapan dan memberikan uang itu ke Mba Nur,” ungkap Vera

“Dan belakangan baru nyadar ternyata tidak cuma saya yang diperlakukan seperti itu, banyak teman-teman pedagang yang senasib dengan saya,’’ tutup Vera

Senada dengan Vera, Bagus 26 tahun warga Parakan temanggung pedagang sayuran mengaku dibujuk oleh kedua orang yang sama yaitu Mba Nur dan mba Anis.

“Kedua wanita itu mengahampiri saya serta membujuk saya supaya pinjam uang kepada Bu Monika sebesar 50 juta uangnya dipakai oleh mereka berdua , itu sekitar tanggal 13 agustus 2021 saya dibujuk supaya mengambil hutang 50 juta, saya sadar tapi seperti berat untuk menolak,” kata Bagus

“Jadi setelah saya disuruh menghitung uangnya, setelah 5 menitan Bu Nur dan Bu Anis datang mengmhampiri saya meminta uang itu hingga saya menyerahkan kepada mereka. Saya sadar tapi mau menolak itu kaya berat sekali, saya curigalah ini saya pasti seperti kena gendam seperti itu, saya curiga ada kong kalikong begitu antara Bu Anis,Bu Nur dan bu Monika itu,” tutup Bagus.

Sementara di waktu yang sama, Sawen perempuan berusia 50 tahun merupakan pedagang tahu masak di pasar Sega mas, pada hari Senin tanggal 23 /8/2021 di perintahkan untuk pinjam uang 35 juta kepada Bu Monika oleh Anis dan uangnya diambil oleh Anis sendiri.

“Malamnya setelah Anis terima duit, dia datang ke rumah saya berdua sama Nur itu. Saya curiga dia seperti memotret-motret kondisi rumah saya setelah itu dia memaksakan diri memberikan pakaian, kerudung, uang 1 juta di meja dan pergi begitu saja,” ungkap Sawen

Berbeda Bu Andon 44 tahun pedagang roti warga Kembaran Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas yang mana dia juga mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- yang dibawa kabur oleh pelaku.

“Pertama saya di suruh pinjam 10 juta Kemudian setelah 35 hari disuruh lagi Rp 30 juta, jasa 300 rb/ hari bilangnya Nur , nah yang ke tiga tanggal 13 agustus saya di suruh nambah utang lagi kepada Bu Monika lagi sebesar Rp 50 juta, hingga hari ini saya tidak bersedia mencicil karena saya merasa tidak menikmati uangnya uang yang nerima Anis bahkan uang dagangan saya sebesar 6 juta di bawa kabur sama Anis pada tggl 27/8/2021,” cetuk Andon

“Saya curiga juga tahu-tahu belakangan banyak korban dengan modus yang sama orang yang sama,” tutup Andon
“Kita sempat mendatangi Polres Purbalingga dengan tujuan melaporkan peristiwa ini, karena kami merasa di teror oleh bu Monika bersama suaminya, tapi laporan kami tidak di terima, alasannya kami di tipu bukan di hipnotis,” ungkap Diman suami Andon

“Kami berharap kepada Polres Purbalingga untuk menerima keluhan kami, serta ada penangan pada permasalahan kami, padahal Nur dan Anis pernah mengaku kepada bu Sawen kalau dia sebagai maklarnya Bu Monika,” tutup Diman
Rep. Imam Suratno

No More Posts Available.

No more pages to load.