Pelantikan Pengurus BUMDes Gelam Jaya Diduga Tabrak Perbub No 85 Tahun 2014

oleh -
35e7c0d0 de5f 4cfb bbd6 50fd962730b9

NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Pelantikan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada 20 November 2021 lalu diduga tidak sesuai Mekanisme Peraturan Bupati No. 85 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1-2.

Pasalnya, pada 07 Januari 2021 lalu telah dilakukan musyawarah pemilihan Ketua BUMDes dengan 4 Kandidat salah satunya adalah H. Mukhlisin yang telah dinyatakan terpilih sebagai Ketua BUMDes dengan mekanisme yang telah dilakukan sesuai Perbub.

Namun Ironis, sejak saat itu hingga kini Ketua BUMDes Terpilih H. Mukhlisin tidak pernah dilantik dan di SK kan, justru Kepala Desa Gelam Jaya secara sepihak melantik Dedi Mukdi sebagai Ketua BUMDes Gelam Jaya yang diduga tidak melalui mekanisme yang ada.

Ketua BPD Gelam Jaya, Abu Ahmadi, SH mengatakan, kewenangan pengukuhan ketua BUMDes itu ada di Kepala Desa (Kades) untuk memilih sebelum diterbitkanya Perbub No. 85 Tahun 2014, dengan adanya Perbub tersebut pengukuhan Ketua BUMDes harus melalui mekanisme musyawah seperti tertuang di Perbub pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1-2.

“Seperti pemilihan RT/RW saja dan kepala Desa, cuma nanti hak prerogatifnya ada di Kepala Desa,” ujarnya saat ditemui Wartawan di Pos RW 10 Desa Gelam Jaya, Jum’at (26/11/2021).

Ia menjelaskan, bahwa waktu itu dirinya ditunjuk kepala desa untuk membantu pemilihan BUMDes yang sebenarnya menurut dia bukan menjadi kewenanganya, namun karena berada di desa Ia selaku Ketua BPD membantu.

“Saat itu tanggal 7 Januari 2021 Kita adakan musyawarah (pemilihan calon ketua Bumdes) dengan 4 kandidat yang maju dan terpilihlah H. Mukhlisin sebagai Ketua dihadiri perwakilan RW namun ada 3 RW tidak hadir,” terang Abu.

Dan saat itu, lanjut dia, tugasnya untuk membantu pemilihan Ketua Bumdes sudah beres dan berita acaranya pun sudah diserahkan ke Kepala Desa. Akan tetapi hingga saat ini Kades tidak membuatkan SK dengan alasan yang tidak diketahuinya.

“Saat saya tanya, kata Pak Kades nanti saja karena ada yang perlu diluruskan. Setelah sekian lama tidak di SK kan ternyata ada pertemuan antara ketua terpilih dengan Kades, yang intinya ketua terpilih legowo jabatanya diganti kan orang lain,” tukasnya.

Ia menuturkan, H. Mukhlisin legowo jika demi kepentingan masyarakat dengan satu syarat kepengurusan BUMDes jangan diisi orang yang berlawanan dengan H. Mukhlisin.

“Saat saya berada di Medan, ada informasi pelantikan Ketua BUMDes dan Pengurus. Saya pikir sudah koordinasi dengan Ketua Terpilih, pas hari H nya ternyata pengurus yang ada dinilai H. Mukhlisin tidak sesuai dengan syarat yang diajukan,” kata Abu.

“Sekarang saya kembalikan ke H. Mukhlisin, jika mau melakukan tindakan hukum/gugatan silahkan. Namun ia juga mengakui ada undangan resmi saat pengukuhan pengurus BUMDes pada 20-11-2021 lalu, dan hubungan Pak H. Mukhlisin dengan ketua yang dilantik Dedi Mukdi sangatlah baik,” tutur Abu.

Ia meminta agar terkait persoalan ini Kades menemui H. Mukhlisin dan Ketua yang baru karena H. Mukhlisin telah mengundurkan diri dari sekretaris BUMDes.

“Sebenarnya beres jika Pak Kades berkomunikasi dengan baik dengan H. Mukhlisin, itu harapan saya demi kepentingan masyarakat banyak dari pada bermasalah,” imbuhnya.

Sementara terkait pelantikan BUMdes desa Gelam Jaya, Kades Uci saat dikonfirmasi kekantornya tidak berada ditempat, bahkan sudah mencoba menghubungi via aplikasi pesan singkat WhatsApp belum ada tanggapan.

“Belum datang pak, biasanya habis Jum’at pak tapi ya nggak tentu jg karena banyak kegiatan beliau,” kata salah seorang laki-laki paruh baya diduga salah satu staf desa yang sedang duduk di teras Kantor Desa. (Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.