Pelayanan Prima Satpas Cibinong, Regident Menyapa dengan Humanis

oleh -
img 20251009 131305

NASIONALNEWS.ID, KAB. BOGOR – Program “Polantas Menyapa” melalui jajaran Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Bogor, menyapa langsung masyarakat yang hendak mengurus dokumen Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik pembuatan baru atau perpanjangan masa berlaku, bertempat di Satuan Penyelenggara SIM (Satpas Cibinong) di Mako Polres Bogor, Jl. Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. Jumat (10/10/2025).

“Dalam kegiatan Regident Menyapa ini, personel Regident Satlantas Polres Bogor khususnya pelayanan SIM, menyambut dengan senyum, sapaan ramah, berdialog serta memberikan edukasi yang humanis kepada masyarakat mengurus administrasi dokumen surat ijin mengemudi (SIM)”.

Kasat lantas Polres Bogor, AKP. R. Rizky Guntama G Permana melalui Kanit Regident Iptu Yudhi Perkasa menjelaskan, program ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Polantas Menyapa agar lebih humanis, cepat, transparan dan bersahabat dengan masyarakat khususnya permohonan dokumen surat ijin mengemudi.

Program Polantas Menyapa diterapkan ke seluruh personel lalu lintas Polres Bogor, terutama yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Kami di unit Regident Menyapa ingin memastikan pelayanan yang terbaik seperti pembuatan baru atau perpanjangan SIM dilakukan dengan sapaan ramah, murah senyum, edukasi dan humanis, jelas Yudhi Kanit Regident.

Ba Urusan SIM, Aiptu Hermansyah, mengatakan pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dilaksanakan pada Hari Senin-Sabtu pukul 08.00 – 11.15 WIB, sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM pukul 08.00 – 10.00 WIB.

Arahan dari Pimpinan kami, dalam personel Satpas Cibinong selalu memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada pemohon surat ijin mengemudi di gedung Satpas Cibinong.

“Menerima warga yang hendak buat SIM atau perpanjang masa berlaku dengan humanis, sapaan ramah serta memberikan penjelasan agar dapat dipahami oleh pemohon SIM,” ungkap Baur SIM Hermansyah.

img 20251009 131341

Dokumen yang di persiapkan adalah

1. Pemohon SIM melengkapi persyaratan kesehatan dan psikologi diluar Satpas.
2. Membawa map, fc. KTP serta dokumen kesehatan dan psikologi tersebut.
3. Pendaftaran di Satpas Cibinong
4. Pendataan hingga foto identitas, ttd dan sidik jari.
5. Teori avist
6. Teori praktek
7. Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket BRI yang tersedia. Apabila dinyatakan lulus praktek.
8. Menunggu cetak atau penertiban SIM

img 20251010 110817
Personil Satpas Cibinong memberikan SIM kepada pemohon

“Tersedia air minum, kopi dan teh yang disediakan untuk masyarakat yang sedang mengurus dokumen surat ijin mengemudi (SIM) di gedung Satpas Cibinong”.

Satlantas Polres Bogor melalui Regident Menyapa unit Satpas Cibinong, selalu berusaha berikan pelayanan yang humanis dan transparan. Pembuatan SIM yang telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Tutup Baur SIM, Hermansyah.

DanyAW

No More Posts Available.

No more pages to load.