Pembangunan Pos Gatur, Dinas Perkim Klaim Sesuai Aturan

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pembangunan Pos Gatur Lantas Polres Metro Tangerang Kota yang akan di laporkan LSM KITAPD ke Kejaksaan diklaim Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang  sudah sesuai aturan.

Hal itu disampaikan PPTK Dinas Perkim, Rusdi kepada wartawan di kantornya, Senin (13/1/2020). Menurutnya, kegiatan pembangunan pos gatur sudah sesuai aturan dan persoalan mark up harga yang di anggap terlalu besar, rusdi mengaku pagu anggaran kegiatan posgatur tersebut untuk dua lokasi posgatur.

“Pagu anggaran tersebut untuk dua lokasi di Jalan Daan mogot bangunan baru dan rehab di Jalan M Yamin” terangnya.

Bangunan Pos Gatur Lantas Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot, terdiri dari kamar mandi , septicktank, elektrikal, kanopi serta paving block seluas enam meter. Sedangkann untuk rehab di Jalan M Yamin perbaikan kamar mandi, penambahan saluran listrik dan pembuatan kanopi. Terkait untuk anggaran masing-masing lokasi rusdi mengaku tidak mengetahui anggarannya.

“Anggarannya menyatu mas, jadi masing-masing lokasi saya ga tau habis dana berapa, saya harus bongkar berkas dulu biar ketauan,” kelitnya.

Rusdi menyangkal jika ada bangunan lama yang diteruskan pembangunannya, dan dia pastikan bangunan total dari awal pondasi.

“Kita ada fotonya mas, semua dikerjakan dari pondasi awal,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya LSM KITAPD akan melaporkan pembangunan Posgatur ke Kejaksaan tinggi Tangerang yang dianggap janggal, karena dengan luas yang hanya 3×3 meter menghabiskan Rp197.292.000 itu anggaran yang cukup besar. (Yu)

No More Posts Available.

No more pages to load.